Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 1441 H

Hukum Berenang Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan dan Dalilnya

Berenang merupakan olahraga yang menyehatkan. apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
foto/net
ilustrasi berenang 

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa.

Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد عنه

“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya.
Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.

نعم إن عرف من عادته ذلك حرم عليه الانغماس وأفطر قطعاً إن تمكن من الغسل على غير تلك الحالة

Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.

Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya.

Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam.

sumber :

- Artikel di Nu online berjudul Hukum Berenang bagi Orang Puasa : 
- Artikel di konsultasi syariah berjudul Hukum Berenang Ketika Puasa : 
- Artikel di Nu online berjudul Hukum Menyelam saat Puasa : 

(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Apa Hukumnya Berenang dan Menyelam Saat Puasa di Bulan Ramadhan ?, .

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved