Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bayar Rp 2 Juta, Pasutri Ini Tak Jadi Mudik, Mobil yang Disimpan di Bak Truk Ketahuan Petugas

Upayanya gagal setelah petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan mobil milik pemudik di dalam bak truk dengan ditutup terpal.

Editor: M Iqbal
(Dok. Polres Cilegon)
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERAK - Berbagai cara masyarakat yang tetap nekat ingin melakukan mudik meskipun sudah dilarang.

Diantaranya ada yang sengaja menyembunyikan mobilnya di dalam truk agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Namun, upayanya gagal setelah petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan mobil milik pemudik di dalam bak truk dengan ditutup terpal.

Diketahui, pemillik mobil yang merupakan pasangan suami istri duduk di kabin samping sopir truk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka diketahui berasal dari Jakarta dan hendak mudik ke Lampung.

Adapun truk tersebut sengaja disewa untuk mengangkut mobilnya dengan biaya sebesar Rp 2 juta.

Tujuannya untuk mengelabui petugas.

Alasan mereka melakukan hal itu, sebab sejak pekan lalu Pelabuhan Merak tidak melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya dilakukan khusus untuk kendaraan logistik.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian meminta mereka untuk melakukan putar balik.

7 Orang Nekat Mudik Numpang di Truk Kontainer Raksasa

 Berbagai cara dilakukan warga agar bisa mudik jelang Lebaran saat pandemi covid-19 atau corona.

Termasuk dengan mengelabui petugas.

Diantaranya tujuh orang ini yang diduga hendak mudik dari Tangerang menuju kawasan Rangkas Bitung, Lebak-Banten.

"Pelanggaran ini ditemukan pada saat penerapan PSBB hari ke-11, pada Selasa, 28 April lalu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syan Indradri melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2020).

Saat ditemukan, tujuh orang itu kedapatan sedang menumpang truk kontainer raksasa bernopol B-9713-UEH melewati kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved