Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Main-main, Letjen (Purn) Ini Siap Bantu Said Didu Hadapi Luhut Pandjaitan, Ini Daftar Tim Hukum

Persiapan Said Didu untuk menghadapi Luhut Panjaitan ternyata tak main-main. Said Didu telah menyiapkan tim hukum

Editor: Muhammad Ridho
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Muhammad Said Didu 

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.

Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Persiapan Said Didu untuk menghadapi Luhut Panjaitan ternyata tak main-main.

Said Didu telah menyiapkan tim hukum yang akan mendampinginnya menghadapi Luhut Panjaitan.

Salah seorang tim hukum Muhammad Said Didu, menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia pada, Senin (4/5/2020).

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan Klien Kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi covid-19 di Indonesia.

Luhut menanggapi soal Denny JA minta jabatan
Luhut Binsar Pandjaitan (Kompas.com)

“Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel Youtubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari Pandemi virus Corona lebih utama dari apapun,” terang dia.

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.

Beberapa Nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved