Siap-siap Gigit Jari,Karyawan Harap-harap Cemas,Menteri Tenaga Kerja Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?
Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setiap menjelang Lebaran, seluruh karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Namun, pandemi Virus Corona memukul hampir semua sektor usaha.
Virus Corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.
Bukan hanya perekonomian di Indonesia, hampir semua negara di dunia ikut terdampak Covid-19.
Semua sektor bisnis juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.
Lemahnya perekonomian ini memberikan berpengaruh di banyak hal.
Pandemi Covid-19 membuat perusahaan kesulitan membayar THR.
Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawan.
Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.
Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) juga membuat banyak karyawan ketar-ketir.
Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Covid-19.
THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia, surat edaran Menteri Tenaga Kerja membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).
Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.
Sementara Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Dia pun juga menduga, bahwa surat itu memberikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR.
Tak main-main, diduga surat itu berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.
Bahkan secara tak langsung para pekerja akan menurunkan daya belinya, dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila pembayaran THR tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diberikan pada perusahaan.
Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, memberikan penyataan bahwa tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan itu dikarenakan tdak adanya pemasukan di perusahaan saat terjadi pandemi Virus Corona ini.
THR untuk PNS
Anggaran Rp 29 T untuk pembayaran THR bagi PNS dan anggota TNI Polri akan segera dicairkan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI Polri akan diundur, tidak cair pertengahan tahun 2020 sesuai jadwal.
Hal ini lantaran Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
Berikut update fakta terbaru nasib THR dan gaji ke-13 PNS dan anggota TNI Polri 2020.
1. Pemerintah anggarkan Rp 29 triliun untuk THR PNS
PNS tak perlu cemas menghadapi krisis akibat wabah Covid-19.
Tak seperti buruh yang sedang cemas menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau masyarkat kecil yang menunggu uluran tangan dari bantuan sosial (bansos).
Apalagi saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, seperti dilansir dari kontan.co.id
2. Lebih sedikit dari rencana sebelumnya
Anggaran THR PNS tahun ini jumlahnya memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang rencana sebelumnya Rp 35 triliun.
Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.
"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber di lingkungan pemerintah kepada KONTAN, Rabu (29/4).
Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.
Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.
Target pemerintah, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki berjudul https://www.tribunnewswiki.com/2020/05/07/bukan-cuma-telat-surat-edaran-tunjangan-hari-raya-kali-ini-bikin-ketar-ketir-para-pekerja