Berita Riau
Sebulan Bebas,4 Napi Program Asimilasi di Riau Bongkar Toko Hp,Serahkan ke Bapas Jalani Sisa Hukuman
Napi asimilasi beraksi dengan membongkar sebuah toko ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narapidana program Asimilasi dan Integrasi Kemenkumham yang baru bebas dan ditangkap karena kembali berulah diproses hukum.
Narapidana tersebut diserahkan oleh petugas Polsek Pekanbaru Kota ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).
Proses serah terima dilakukan di Mapolsek Pekanbaru Kota di Jalan Jenderal Sudirman.
Ada 4 orang tersangka yang diserahkan.
Mereka merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, beberapa waktu lalu.
• Diduga Pengidap Gangguan Jiwa, Misteri Jenazah Terbungkus Sarung di Rumah Penyiksa Ibu Muda
• Tamrin Dengar Ledakan di Plafon,Tiba-tiba Api Muncul Langsung Membesar, Kebakaran di Inhil Riau
• Travel dari Sumbar Tetap Bisa Keluar Masuk Pekanbaru Riau Saat PSBB, Sopir Sebut Tidak Terkendala
Keempatnya diketahui merupakan spesialis pencurian bongkar toko handphone.
Mereka beraksi dengan membongkar sebuah toko ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Ada sekitar 46 unit handphone berbagai merk dan 1 unit laptop merk yang berhasil mereka gondol.
Atas kejadian itu, pemilik toko ditaksir mengalami kerugian yang mencapai Rp50 juta.
Pascaditangkap, mereka kini sedang menjalani proses sidik.
Keempatnya ada yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Namun karena ulahnya, Surat Keputusan (SK) Pencabutan Asimilasi dan Integrasi bagi mereka yang mendapat CB dan PB pun diterbitkan.
Masing-masing mereka bernama Wahyudi Alias Yudi (PB 5 April 2020).
Kemudian, Rebi Gusti Candra (1 April 2020).
Selanjutnya, Rio Valeri Alias Rio (PB 20 Desember 2019) dan Doni Putra Alias Doni Ketek (PB 10 Maret 2020).