Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meresahkan Masyarakat, Izin Puluhan Investasi Pialang Berjangka Dicabut, 217 Situs Diblokir

Dia bilang, ruang gerak pialang berjangka ilegal itu harus dipersempit. Sebab, kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat.

Tribun Pekanbaru/Surya/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020.

Sepanjang April, Bappebti pun sudah memblokir 217 domain situs.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran menjadi tanda Bappebti tetap melakukan pengawasan dan pengamatan saat pandemi.

Dia bilang, ruang gerak pialang berjangka ilegal itu harus dipersempit.

Sebab, kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat.

"Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk YouTube," kata Tjahya dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Selain memblokir situs pialang berjangka ilegal, Bappebti juga mencabut izin usaha bila terindikasi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Pialang berjangka yang telah dicabut izinnya meliputi PT Artha Berjangka Nusantara, PT Artha Gading Futures, PT Axo Capital Futures, PT Buana Investment Global Futures, PT Cayman Trust Futures, PT Central Assets Futures, dan PT Danagraha Futures.

Kemudian, ada PT Danareksa Futures, PT Dea U Trade Futures, PT Discovery Futures, PT EQUILIBRIUM Komoditi Berjangka, PT Fortune Channel Futures, PT Gita Artha Berjangka, PT Graha Finesha Berjangka, dan PT Indofutop.

Selanjutnya, PT Jils Futures, PT Jireh Trillions Berjangka, PT Magna Dana Investama Berjangka, PT Masterpiece Futures, PT Maxgain International Futures, PT Millennium Penata Futures, dan PT Ong First Tradition Futures.

Berikutnya, PT Pandu Dana Utama Berjangka, PT Piranti Jaya Artha Futures, PT Quantum Futures, PT Rex Capital Future, PT Reymount Futures, PT Sarana Perdana Berjangka, PT Sentra Artha Futures, PT Starpeak Equity Future, dan PT Total Asia Futures.

Untuk mengetahui beragam pialang berjangka yang terdaftar, masyarakat juga bisa mengaksesnya melalui situs web resmi Bappebti.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 31 Pialang Berjangka yang Sudah Dicabut Izinnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved