Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERUNGKAP, BP2MI Terima 389 Aduan dari ABK Sejak 2018: Terbanyak Gaji Tak Dibayar

Kemudian disusul kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI atau manning agency 18 kasus.

Tangkap layar YouTube/MBC via Kompas.com
Tewas Usai Dibudak Puluhan Jam dengan Gaji Cuma Rp 135 Ribu, Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dilempar ke Tengah Laut, Aksinya Dibongkar YouTuber Hingga Viral 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima 389 pengaduan mengenai berbagai macam permasalahan yang dialami anak buah kapal ( ABK) Indonesia.

Data tersebut didapatkan dari akumulasi pelaporan sejak tahun 2018 hingga 6 Mei 2020.

"Pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 hingga 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Ia melanjutkan, ada lima jenis pengaduan oleh ABK.

Terbanyak yang diadukan adalah gaji tidak dibayar 164 kasus dan meninggal dunia di negara tujuan 47 kasus.

Kemudian disusul kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI atau manning agency 18 kasus.

Sedangkan pengaduan terbanyak dibuat para ABK Indonesia dengan penempatan Taiwan 20 kasus, Korea Selatan 42 kasus, Peru 30 kasus, Tiongkok 23 kasus, dan Afrika Selatan 16 kasus.

Cek Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 10 Mei 2020, Ini Rinciannya Berikut Harga Buyback 

Kondisi Dua Pasien Positif di Pelalawan Riau dari Klaster Magetan Cukup Baik

Promo Alfamart dan Indomaret, Ada Biskuit, Makanan Hingga Produk Sembako

"Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani 54,8 persen dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China.
Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China. ((KFEM via BBC))

Menurut Benny, kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK.

Di samping itu, kata dia, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan cukup tinggi.

Benny menjelaskan, yang harus dilakukan saat ini adalah menegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK perikanan.

Rilis Antivirus Covid-19 Berbasis Eucalyptus, Mentan: Dalam Inhaler,Roll On,Salep,Balsem & defuser

Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit, Pulang Kampung, Akhirnya Ketahuan di Kampung Halaman

Jangan Lupa Bayarkan Zakat Fitrah, ni Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Keluarga

Serta membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus eksploitasi terhadap ABK Indoneia seperti yang terjadi di kapal ikan China beberapa waktu lalu.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan anak buah kapal ( ABK) yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di kapal ikan berbendera China Long Xing 629, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved