Ramadan 1441 H
Ini Orang-orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Doa dan Niat Membayar Zakat Fitrah
Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir.
Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“RASULULLAH SAW MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BULAN RAMADHAN SEBANYAK SATU SHA’ KURMA ATAU GANDUM ATAS SETIAP MUSLIM MERDEKA ATAU HAMBA SAHAYA LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN” (HR. BUKHARI MUSLIM).
Karena kewajiban zakat fitrah ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.
Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik.
Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Besaran zakat fitrah 2020 di Riau
Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau merilis daftar harga zakat fitrah tahun 2020.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Riau zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Yaitu satu sha atau gantang makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram, maka nilai zakat fitrahnya per jiwa jika diukur dengan uang adalah sebagai berikut.
Untuk jenis beras Bulog dengan harga Rp 9.500 kali 2,5 kilo maka nilai uangnya sama dengan Rp 23.750.
Jenis beras topi koki harga Rp 12 per kilo kali 2,5 kilo maka nilai uang untuk zakat fitrah sebesar 30 ribu.
