Ramadhan 2020
THR Karyawan Swasta di Pekanbaru Tetap Dibayarkan, Wakil Walikota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan
"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran menaker," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Idul Fitri 1440 Hijriah bakal berlangsung kurang dari dua pekan lagi, sejalan dengan itu para karyawan swasta sangat menanti Tunjangan Hari Raya (THR) agar dapat digunakan saat lebaran nanti.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi pun mengingatkan agar pelaku usaha tetap bisa memberi THR kepada karyawannya.
Ia menyebut pelaku usaha bisa berpedoman pada surat edaran dari Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran menaker," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (11/5/2020).
Menurutnya, pelaku usaha bisa memilih sejumlah skema dalam pembayaran THR dalam kondisi pandemi covid-19.
Ia menegaskan pelaku usaha tetap harus membayarkan THR bagi karyawannya.
Ayat menyebut ada sejumlah kelonggaran dan skema yang bisa diterapkan pelaku usaha agar bisa membayar THR karyawannya.
Mereka yang tidak mampu membayar THR bisa membuka dialog dengan karyawannya.
Mereka bisa bermusyawarah lebih dulu dengan karyawan dengan berpedoman pada surat edaran menteri.
PANDUAN Sholat Idul Fitri dari Rumah: Cara Sholat Ied Berjamaah & Sendiri Sesuai Fatwa MUI |
![]() |
---|
Kumpulan doa & dzikir yang bisa membuka pintu rezeki di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan 2020 |
![]() |
---|
Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar Serta Tanda-Tandanya |
![]() |
---|
Lailatul Qadar Kehilangan Umat Iktikaf di Masjid pada 10 Malam Terakhir Ramadhan |
![]() |
---|
Hukum Menangis dan Tidur Seharian hingga Tidak Sholat Wajib Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|