Ramadhan 2020
THR Karyawan Swasta di Pekanbaru Tetap Dibayarkan, Wakil Walikota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan
"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran menaker," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2020).
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
THR Karyawan Swasta di Pekanbaru Tetap Dibayarkan, Wakil Walikota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan
Apalagi banyak tempat usaha yang terpaksa tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun Ayat tetap mengajak pelaku usaha untuk menjaga komunikasi dengan karyawan.
Pelaku usaha bisa tetap memberi THR sesuai dengan surat edaran menteri.
Ayat mengaku prihatin dengan kondisi perekonomian di Kota Pekanbaru di tengah pandemi covid-19.
Banyak pelaku usaha yang terpaksa merumahkan karyawannya untuk sementara.
Maka ia memberi dukungan dan semangat kepada pengusaha yang tetap menajalankan bisnis dalam kondisi saat ini.
Mereka tetap bergeliat melewati pandemi covid-19.
"Mari kita berdoa agar wabah ini segera berakhir," harapnya.
THR - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/thr-karyawan-swasta-di-pekanbaru-tetap-dibayarkan-wakil-walikota-pekanbaru-ingatkan-perusahaan.jpg)