Restoran Didenda Rp 10 Juta Jika Masih Ngeyel, Begini Langkah Tegas Anies Baswedan Saat PSBB
Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.
Hal tersebut seiring dengan diterbitakannya Peraturan Gubernur ( Pergub ) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.

Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away, melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.
Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB seperti meniadakan aktivitas dan/atau penutup fasilitas layanan hotel yang bisa menciptakan kerumunan dalam area hotel, dan tidak menerapkan protokol pencegahan virus corona, dikenakan sanksi yang sama seperti jenis usaha tempat makan.
Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.
Peraturan di tempat ibadah
Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.
Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.
Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.