Dana Bansos Virus Corona Rp 600 Ribu Disunat? Per Keluarga Cuma Dapat Rp 100 Ribu
Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.
Selanjutnya, ketiga, refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.
Selanjutnya, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
"Penyenggara bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan," ungkapnya.
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19.
Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.
Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp 405,1 triliun.
Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dana Bansos Corona Rp 600 Ribu Disunat, Per Keluarga Cuma Dapat Rp 100 Ribu, https://medan.tribunnews.com/2020/05/12/dana-bansos-corona-rp-600-ribu-disunat-per-keluarga-cuma-dapat-rp-100-ribu?page=all.