Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaksanaan PSBB di Riau

Penerapan PSBB di Dumai, Pemko Segera Menggelar Rapat Bersama Forkopimda, Jam Malam Diperketat

Secara umum Kita sudah menerapkan pra PSBB, seperti pembatasan jam malam, penutupan terminal, bandara, dan pelabuhan, guna memutus mata rantai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Penerapan PSBB di Dumai, Pemko Segera Menggelar Rapat Bersama Forkopimda, Jam Malam Diperketat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui Pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), di lima daerah, yakni Kampar, Siak, Pelelawan, Bengkalis, dan Kota Dumai.

Pemerintah kota (Pemko), Dumai, akan segera menggelar rapat bersama Forkopimda pada Kamis (14/5/2020), terkait penerapan PSBB di kota Dumai.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 kota Dumai, Herdi Salioso yang juga merupakan Sekda Kota Dumai, mengaku, bahwa Kota Dumai, sudah siap lebih dulu untuk menerapkan PSBB, bahkan saat ini Pemko Dumai, telah menerapkan berbagai batasan atau bisa di bilang Pra PSBB.

"Secara umum Kita sudah menerapkan pra PSBB, seperti pembatasan jam malam, penutupan terminal, bandara, dan pelabuhan, guna memutus mata rantai penularan covid-19, namun itu kan bentuknya masih bersifat himbauan, namun setelah PSBB diterapkan maka akan berubah menjadi peringatan dan akan ada sanksi nya jika melanggar," katanya, Rabu (13/5/2020).

Herdi menjelaskan, ‎terkait kapan akan diterapkan PSBB pihaknya masih akan menggelar rapat bersama forkopimda dan instasi terkait kapan akan diterapkan di Kota Dumai.

Ia menambahkan, terkait perda dan perwakonya sendiri telah selesai namun masih ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, mengingat Dumai juga sudah banyak yang sembuh dari covid-19.

‎Bukan hanya itu saja, penerapan PSBB juga harus memperhatikan jaring pengaman Sosial, karena jika PSBB diterapkan maka bantuan juga harus diberikan kepada masyarakat yang terdampak.

"Kalau semuanya sudah rampung tentunya akan kita terapkan, tergantung pada pertemuan besok bersama forkopimda dan instansi terkait, kapan akan di berlakukan PSBB nya," jelasnya.

Lebihlanjutdijelaskanya, dalam penerapan PSBB tentu akan ada sanksi bagi sipelanggar, untuk itu pihaknya berharap masyarakat bisa menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi kita tak mau gegabah untuk menerapkan PSBB karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah Ekonomi, untuk itu perlu benar-benar matang, meskipun Pemprov Sudah mengumumkan," terangnya.

Sementara, warga Kota Dumai, Chandra Prayitno mengaku, PSBB terkesan lambat karena ia telah mendengar bahwa dari 15 pasien positif sudah sembuh 12 orang,

"Kan udah banyak yang sembuh kenapa pula PSBB mau diterapkan, sekarang aja pemko Dumai sudah menerapkan pembatasan -pembatasan," imbuhnya.

Dirinya mengaku, jika ‎ini benar-benar terapkan di kota Dumai, makin susah ekonomi, saat ini saja banyak pengusaha yang omsetnya anjlok.

"Saya berharap PSBB bisa dikaji lagi penerapanya, apalagi ada sanksi nya pula jika melanggar," sebutnya.

Hal berbeda diungkapkan oleh Adi, warga Dumai Selatan, mendukung dengan penerapan PSBB dikota Dumai, agar covid-19 di Dumai bisa berakhir dengan cepat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved