Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dendam 2 Putrinya Diperkosa, Andriyanto Habisi Nyawa Kedua Orangtua Pemerkosa Pakai Linggis

sekira pukul 21.00 WIB, tersangka menyiapkan linggis besar sepanjang 100 centimeter mendatangi rumah kontrakan korba

ist
Barang bukti berupa linggis yang digunakan Andriyanto menghabisi pasutri. 

"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan sakelar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban," kata Wijonarko, Senin, (11/5/2020).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Adapun motif tersangka melancarkan aksinya akibat kesal usai mendapat informasi bahwa, putrinya telah diperkosa oleh anak laki-laki korban.

"Ya memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya termasuk anaknya (korban) itu, cuma karena yang ada hanya orangtuanya dan si anak tidak ada," jelas Wijonarko.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Rawabebek, RT04/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka dan korban tinggal bertetangga, pasutri Sukimin dan Suwati tinggal di kontrakan lantai atas dan Andriyanto tinggal di kontrakan lantai bawah.

"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas, dia tinggal sama istrinya di berdua, putrinya tidak tinggal bareng dia," paparnya.

Wijonarko menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan kebenaran kabar pemerkosaan itu.

Tapi yang jelas, proses pendalaman kasus bakal akan dilakukan dengan memanggil saksi salah satunya putra korban yang diduga telah melakukan pemerkosaan.

"Ini baru akan kita dalami kepada pelaku informasi itu diterima dari mana, dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya (putri tersangka)," jelas dia.

"Anak kebetulan tidak tinggal di rumah kontrakan tersangka (bapaknya), tapi kita akan panggil benar atau tidak hal itu (dugaan pemerkosaan, proses tetap berjalan," tegasnya.

Sakit Hati

Andriyanto (60), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi mengaku motif dari perbuatan kejinya murni karena sakit hati.

Hal ini disampaikan tersangka saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (11/5/2020).

"Sakit hati, sakit hatinya karena itu ya pemerkosaan," kata Andriyanto saat diwawancara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved