PSBB di Riau
Cek di Sini, Daftar Usaha Yang Tidak Boleh Beroperasi Selama PSBB di Riau, Hari Ini Mulai Berlaku
Sejumlah jenis usaha akan dilarang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di RIau.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah jenis usaha akan dilarang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di RIau.
PSBB dilakukan di Lima kabupaten/kota di Riau setelah Menkes menyetujui pengajuan usul PSBB tersebut.
PSBB akan mulai berlaku hari ini, Jumat (15/5/2020).
Kelima daerah tersebut adalah kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Sementara Kota Pekanbaru sudah lebih dulu menerapkan PSBB.
Malah, pada Hari Jumat (15/5/2020) tersebut, ibukota provinsi Riau itu, kembali akan memperpanjang PSBB jadi jilid III.
"Insya Allah PSBB di Riau akan dilaksanakan besok Jumat (15/5/2020). Karena kita sudah mendapatkan persetujuan PSBB di Riau dari Menkes pada tanggal 12 Mei kemarin," kata Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (14/5/2020).

• Karyawan Ini Gajinya Kini Cuma Rp 10 Juta Karena Dipotong Perusahaan, Curhat Minta Bantuan Sosial
• Pesan Ojek, Pasien Covid-19 Kabur dari Lokasi Karantina
• Jadi Kawasan Zona Merah Virus Corona di Pekanbaru, Rapid Test Akan Digelar di Kelurahan Ini
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, alasan pemilihan tanggal 15 Mei 2020 penerapan PSBB di Provinsi Riau sebagai upaya efektivitas PSBB di Riau . Karena PSBB di Kota Pekanbaru juga akan berakhir hari ini, Rabu (14/5/2020), dan diperpanjang mulai besok.
"Kan rencana awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini masuk Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Sial, Kampar dan Pelalawan) tambah Bengkalis dan Dumai yang telah disetujui oleh Menkes," ujarnya
Agar PSBB di Riau bisa sukses, pihaknya akan menerapkan posko gugus tugas beroperasional 24 jam.
Posko itu sebagai wadah koordinasi bagi kabupaten/kota saat PSBB diterapkan.
"Kalau persiapan PSBB akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau,
Saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati, walikota dan peraturan gubernur.
Sedangkan untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, tanggal 15 Mei 2020 besok.