Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Walau Saat Wabah Covid-19, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Walau Saat Wabah Covid-19, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, meminta kepada pihak perusahaan di Riau agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya.

Meski saat ini sedang ada wabag virus corona, namun perusahaan tetap harus membayarkan THR kepada karyawannya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.

Pertama, perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full.

Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Jumat (15/5/2020).

Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," katanya.

Pihaknya mengimbau jika ada perusahaan yang tidak membiarkan THR agar bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans.

Sejak dibuka awal pekan, Senin (11/5/2020) lalu, hingga kini belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved