Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Lubuklinggau Setubuhi Gadis 13 Tahun di Puskesmas hingga Belakang Kantor Lurah

Joke dengan tega memperkosa gadis kecil asal Lubuklinggu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri hingga 3 kali.

Editor: Nurul Qomariah
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LUBUK LINGGAU - Seorang pria cabul di Lubuklinggau tega mencabuli gadis di bawah umur.

Bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun itu memang sering sendirian di rumahnya karena orangtuanya merantau

Joke, pria cabul itu justru memanfaatkan kesempatan dengan melepas nafsu bejatnya.

Joke dengan tega memperkosa gadis kecil asal Lubuklinggu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri hingga 3 kali.

Akibat perbuatannya ini, Joke kemudian ditangkap polisi di Lubuklinggau dan harus bertanggung jawab atas kelakukannya.

Merintih Kesakitan Saat Api Membakar Tubuh, Wanita yang Dibakar di Pasar Derita Luka hingga Dada

TAK Kuat Tahan Birahi Usai Cerai, Duda di Lampung Berkali-kali Setubuhi Siswi SMP, Berkilah Pacaran

Wanita Berambut Pirang Bikin Gempar, Meracau Seperti Kesurupan Sambil Berbaring di Tengah Jalan

Pengakuan Joke pun sangat mengejutkan, karena aksi pemerkosaan yang dilakukannya di beberapa tempat berbeda.

Pemerkosaan pertama dilakukannya di kantor lurah, kemudian di puskesmas dan di rumah korban sendiri.

Aksi pria di Lubuklinggau ini terungkap setelah kakak korban yang merupakan gadis kecil 13 tahun ini, melaporkan ke polisi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, kejadiannya bermula Senin (11/5/2020) lalu, pelapor mendapatkan telepon dari kakaknya untuk mengajak ke rumah.

Dilaporkan Kakak Korban

"Saat sampai dirumah kakak korban pelapor diberi tahu, kalau adik mereka telah disetubuhi sama orang," ungkap Alex pada wartawan, Jumat (15/5).

Akhirnya mereka langsung musyawarah keluarga, setelah melakukan musyawarah disepakati untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.

“Kejadian persetubuhan tetakhir dilakukan pelaku pada hari Minggu (10/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Teladang Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” tambahnya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau Kamis (14/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30, pelaku berhasil diamankan di Unit PPA Polres Lubuklinggau dirumahnya.

"Setelah dilakukan BAP dan tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda-beda,"terangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved