Pria di Lubuklinggau Setubuhi Gadis 13 Tahun di Puskesmas hingga Belakang Kantor Lurah
Joke dengan tega memperkosa gadis kecil asal Lubuklinggu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri hingga 3 kali.
TRIBUNPEKANBARU.COM, LUBUK LINGGAU - Seorang pria cabul di Lubuklinggau tega mencabuli gadis di bawah umur.
Bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun itu memang sering sendirian di rumahnya karena orangtuanya merantau
Joke, pria cabul itu justru memanfaatkan kesempatan dengan melepas nafsu bejatnya.
Joke dengan tega memperkosa gadis kecil asal Lubuklinggu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri hingga 3 kali.
Akibat perbuatannya ini, Joke kemudian ditangkap polisi di Lubuklinggau dan harus bertanggung jawab atas kelakukannya.
• Merintih Kesakitan Saat Api Membakar Tubuh, Wanita yang Dibakar di Pasar Derita Luka hingga Dada
• TAK Kuat Tahan Birahi Usai Cerai, Duda di Lampung Berkali-kali Setubuhi Siswi SMP, Berkilah Pacaran
• Wanita Berambut Pirang Bikin Gempar, Meracau Seperti Kesurupan Sambil Berbaring di Tengah Jalan
Pengakuan Joke pun sangat mengejutkan, karena aksi pemerkosaan yang dilakukannya di beberapa tempat berbeda.
Pemerkosaan pertama dilakukannya di kantor lurah, kemudian di puskesmas dan di rumah korban sendiri.
Aksi pria di Lubuklinggau ini terungkap setelah kakak korban yang merupakan gadis kecil 13 tahun ini, melaporkan ke polisi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, kejadiannya bermula Senin (11/5/2020) lalu, pelapor mendapatkan telepon dari kakaknya untuk mengajak ke rumah.
Dilaporkan Kakak Korban
"Saat sampai dirumah kakak korban pelapor diberi tahu, kalau adik mereka telah disetubuhi sama orang," ungkap Alex pada wartawan, Jumat (15/5).
Akhirnya mereka langsung musyawarah keluarga, setelah melakukan musyawarah disepakati untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Kejadian persetubuhan tetakhir dilakukan pelaku pada hari Minggu (10/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Teladang Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau Kamis (14/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30, pelaku berhasil diamankan di Unit PPA Polres Lubuklinggau dirumahnya.
"Setelah dilakukan BAP dan tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda-beda,"terangnya.
Berdasarkan keterangan Joke, perbuatan itu satu kali dilakukannya di belakang kantor Lurah, satu kali di belakang Puskesmas dan satu kali di rumah korban.
"Korban merupakan anak putus sekolah memang selama ini tinggal di rumah terkadang sendirian sebabnya orang tua merantau bekerja," ujarnya.
Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polsek Pendopo berhasil menangkap empat dari lima orang tersangka, pencabulan anak di bawah umur.
Menurut data korban di Polsek Pendopo terdapat sebanyak 12 korban, Selasa (11/2/2020)
Empat orang tersangka Fir (27), Iw (27), Ar (52), Jal (43), dan Aan saat ini masih buron.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan, pada Rabu (29/1/2020) lalu, sekira jam 14.30 wib, bertempat di salon Firman Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban Ry (14) dengan melambaikan tangan, kepada korban yang saat itu lewat.
Kemudian Firman berkata "Galak Duet dak" dan korban menjawab "ya mau", setelah itu korban di ajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.
Setelah itu Firman melakukan pencabulan terhadap Ry .
Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh Fir dan kembali melakukan pencabulan.
Setelah itu korban diberi uang Rp 15 ribu.
Beberapa hari kemudian Pelaku Fir kembali menghubungi korban Ry dengan cara Inbox korban di akun Facebook, memintanya untuk datang ke salon lagi.
"Kesini dulu," dan korban menjawab "apa kerjaan", pelaku menjawab "gak ada", lalu keesokan harinya korban Ry ke salon pelaku Fir, Ry bersama korban lain inisal Om
Sesampainya di salon Firman, ada pelaku lain Tas mengimingi anak anak masih pelajar SMP itu dengan uang.
Lalu korban di suruh pelaku Tas duduk dan pelaku langsung mengunci kamar, selanjutnya pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan korban diberi uang Rp 10 ribu rupiah.
Akibat kejadian tersebut korban Ry telah di cabuli oleh pelaku Fir sebanyak tiga kali dan tiga kali oleh Tas.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum.
" Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak," terang Hariyanto Selasa (11/2/2020) .
Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Fir sedang berada di salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.
Pelaku Fir bersama temannya bernama Iw berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Fir bahwa Iw, Tas, Jal, dan Aan (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al.
Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah milik pelaku Tas dan berhasil menangkap dan membawa ke Polsek Pendopo.
Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, polisi menangkap pelaku Jal di Desa Tanjung Raman, tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dibekuk Polisi, Pria di Lubuklinggau Akui Perkosa Gadis Kecil 3 Kali Pernah di Belakang Kantor Lurah
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Empat lawang Ditangkap, 12 Anak Jadi Korban
