Ibu Muda Alami Nasib Naas, Dipukul Selingkuhan hingga Anaknya Tewas di Tangan Pria Idaman Lain Itu
Menyelinap Saat Subuh S pun menemui EW di dalam kamar dan membicarakan kelanjutan hubungan asmara mereka berdua. Saat itu EW berkata pada S tidak
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nasib naas dialami seorang ibu muda berinisial EW setelah ia menolak cerai ketika didatangi selingkungannya seorang pria idaman lain berinisial S.
Nasib naas itu, dialami ibu muda itu di dalam kamar tidurnya, ia dipukul selingkuhannya pakai palu.
Lebih naas lagi, anak ibu muda itu yang masih berusia 5 tahun pun jadi korban, anak itu tewas di tangan selingkuhannya itu karena juga dipukul dengan palu.
Selingkuhannya itu adalah S (38) pria asal Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
S tega membunuh NMA bocah lima tahun anak EW selingkuhannya.
Pria 38 tahun tersebut diduga telah menjalin asmara dengan EW yang telah memiliki suami.
Selama ini, EW tinggal dengan Ibunya dan sang anak, NMA.
Sedangkan suami EW bekerja di Kalimantan.
Hari itu, Rabu (13/5/2020) dini hari S mendatangi rumah EW.
Ia kemudian menyelinap masuk rumah saat ibu EW keluar rumah untuk shalat shubuh.
Menyelinap Saat Subuh S pun menemui EW di dalam kamar dan membicarakan kelanjutan hubungan asmara mereka berdua.
Saat itu EW berkata pada S tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan.
Pernyataan EW membuat S emosi.
Tanpa banyak bicara, ia memukul EW dengan palu sebanyak empat kali.
S telah menyiapkan palu tersebut sejak ia masih berada di tempat kerjanya.
Sang anak yang sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar keributan.
S yang gelap mata lagsung memukul kepala NMA dengan palu beberapa kali. NMA tewas di tangan selingkuhan ibunya.
Setelah memukul EW dan anaknya, S melarikan diri lewat pintu samping rumah.
Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya bersimbah darah di dalam kamar.
Sang ibu yang masih hidup langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.
Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.
Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan S yang sembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter.
Pria 38 tahun itu kemudian ditahan di rutan Polres Temanggung.
S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana.
Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asmara Terlarang, Balita Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Ibu"
Ibu Muda Terciduk Berhubungan Badan dengan Sepupu, Suami Curiga Lampu Rumah Mati
Seorang ibu muda di Makassar harus mengalami luka tembak akibat perbuatannya sendiri yang nekat berhubungan badan dengan sepupunya di kamar tidur pribadi.
Apalagi saat berhubungan badan itu suaminya datang dan memergoki mereka sedang mengejar kenikmatan, sehingga suami yang bertatus seorang anggota polisi ini mengeluarkan senjata dan memberikan tembakan peringatan.
Istrinya yang sedang berhubungan badan dengan sepupu itu terkejut oleh tembakan peringatan itu, sehingga sepupu istri yang diketahui anggota TNI itu mencoba merebut senjata tersebut.
Namun, tidak berhasil hingga si istri dan sepupunya itu mengalami luka tembak.
Terkait kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi, Bripka He (46) terhadap anggota TNI dan istrinya, ternyata, dua korban penembakan yaitu istrinya HT (42) dan Serda HA (47) ternyata masih punya hubungan kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik.
"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu. Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," kata Maskun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/5/2020).
Bripka He (47) diduga menembak istrinya dan Serda HA di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Akibatnya, HA alami dua luka tembak masing-masing di dada dan pahanya.
Maskun mengatakan Kapolda Sulsel Irjen Guntur Laupe telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin atas insiden penembakan yang di Jeneponto tersebut.
Meski demikian, Kodam Hasanuddin tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekan kedua instansi.
"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Inikan institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," sebut Maskun.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.
Saat ini Bripka He sudah diamankan di sel Polres Jeneponto.
Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Bripka He (47), polisi yang menembaki istrinya dan seorang anggota TNI di Jeneponto masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan setelah diamankan, Bripka He kini belum ditetapkan tersangka lantaran masih diperiksa oleh penyidik.
"Jadi sekarang kita sudah amankan dan sedang lakukan pemeriksaan terhadap oknumnya. Nanti akan dilakukan pemeriksaan baik secara proses kode etik ataupun pidananya," kata Ibrahim kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ibrahim mengatakan situasi saat ini sudah mulai kondusif.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, kata Ibrahim sudah mendatangi lokasi kejadian dan secara langsung berkoordinasi dengan Pangdam Hasanuddin dan Dandim 1425/Jeneponto.
Ibrahim juga memastikan kedua korban sudah dibawa ke Makassar dan dirawat di dua rumah sakit berbeda.
Istri He dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sementara Serda Ha dirawat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.
"Mudah-mudahan kedua korban bisa lekas sembuh secepatnya," ujar Ibrahim.
Ibrahim pun enggan membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan anggota dari Polrestabes Makassar tersebut terhadap istrinya dan Serda HA.
Namun dari informasi yang dihimpun Kompas.com, penembakan bermula ketika Bripka He yang baru pulang dari Makassar.
Dia mendapati istrinya tersebut berduaan dengan Serda HA di kediamannya, Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020) malam.
Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.
Saat ini Bripka He sudah diamankan di sel Polres Jeneponto.
Korban Sempat Rebut Senjata
Aksi nekat karena tak tahan menahan emosi kembali terjadi, melibatkan 1 anggota polisi, istrinya dan 1 oknum anggota TNI.
Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya.
Dikutip Tribun Medan dari Kompas.com, kejadian ini terjadi di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara anggota TNI yang tertembak berasal dari kesatuan TNI Kodim Jeneponto.
Peristiwa penembakan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat diwawancara wartawan, Ibrahim mengatakan anggota polisi tersebut sudah diamankan Provost Polda Sulawesi Selatan.
"Prosesnya tetap berjalan. Saat ini kedua korban ada di rumah sakit," kata Ibrahim, Jumat (15/5/2020).
Kronologi:
Meski enggan membeberkan kronologi kejadian secara rinci, Ibrahim mengatakan saat ini Kapolda Sulsel beserta Kapolrestabes Makassar serta Kapolres Jeneponto sudah berkoordinasi dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Dandim.
"Sekarang ini Kita sudah koordinasi Pak Kapolda, Pangdam, Dandim, Kapolres sudah berkoordinasi masing-masing lini agar tidak ada efek yang muncul," ujar Ibrahim.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari berbagai sumber, Motif Bripka He (47) menembak Prajurit TNI Kodim 1425/Jeneponto, karena kesal istrinya selingkuh dengan korban.
Dua orang menjadi korban penembakan, yakni istri polisi tersebut dan sepupunya, Babinsa Desa Jombe.
Kronologinya bermula saat pelaku Bripka He (47), anggota Sabhara Polrestabes Makassar, pulang ke rumahnya Kamis (14/5/2020) malam.
Begitu sampai di rumah, dia curiga karena lampu rumah dalam keadaan mati.
Kemudian terhadap motor trail parkir di depan rumah, sehingga dia diam-diam masuk ke dalam rumah dengan cara melompati pagar.
Bripka He kemudian mendapati pintu rumahnya tidak terkunci.
Anggota dari Sabhara Polrestabes Makassar itu pun menuju ke kamar dan membuka tirai.
Seketika itu dia mendapati istrinya, HT, sedang berhubungan badan dengan prajurit TNI, Serda HA
Seketika itulah pelaku Bripka He mengeluarkan tembakan peringatan.
Begitu mendengar tembakan tersebut, istrinya dan Serda HA langsung berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Bripka He
Saat terjadi perebutan itu, dia melepaskan tembakan mengenai paha sang istri.
Sedangkan Serda HA mengalami luka tembak sebanyak tiga kali, yakni di bagian lutut kanan dan kiri serta dada kanannya.
Usai Bripka He menembak istri dan selingkuhannya, dia kemudian meminta bantuan ke tetangganya, Ustadz AB agar melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto.
Menurut warga di sekitar, berselang beberapa menit, tim Reskrim dan Propam Polres Jeneponto tiba di TKP.
Sekitar pukul 22.40 Wita polisi tiba di BTN Syekh Yusuf Kompleks Kolakolasa dan langsung mengamankan Bripka He
Sedangkan kedua pelaku perselingkuhan tersebut langsung dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang dengan menggunakan mobil Polres Jeneponto.
Sementara Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Guntur Laupe, membenarkan hal tersebut.
Saat ini kedua pelaku perselingkuhan telah dirujuk ke rumah sakit di Makassar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Penembak Istrinya dan Anggota TNI Diperiksa, Terancam Sanksi Pidana dan Etik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-muda-di-riau-dibunuh-suami-bersimbah-darah-di-atas-kasur-suami-divonis-17-tahun-penjara.jpg)