Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaksanaan PSBB di Riau

Selama PSBB di Siak, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Selama Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri menekankan, selama Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Di atas waktu tersebut dilaksanakan penertiban-penertiban.

"Namun satu dua hari ini masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang buka, dikasih peringatan dulu agar besok malamnya mereka membatasi aktivitasnya sesuai ketentuan," kata Alfedri, Jumat (15/5/2020).

Ia menerangkan, konsekwensi dari PSBB dilaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai pembatasan fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, pembatasan keagamaan dan lain-lain. Pembatasan fasilitas umum seperti pasar diatur untuk pasar pagi dan pasar siang.

"Pasar pagi boleh dibuka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan pasar siang sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Alfedri.

Info Cuaca BMKG Sabtu, 16 Mei 2020, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, Angin Kencang

VIDEO: Warga Berebut Jarah Sembako dari Kapal yang Karam di Sungai Siak Pekanbaru

Warung dan rumah makan boleh dibuka sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian ada pembatasan keagamaan, seperti pembatasan salat berjemaah di mesjid, ceramah agama boleh dilakukan hanya melalui daring, serta pembatasan kegiatan keagamaan untuk menghindari terjadinya perkumpulan orang.

"Kegiatan kebudayaan juga dibatasi, tempat hiburan malam dan lain-lain," kata dia.

Selain melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, juga didirikan pos pantau di 9 titik pintu masuk ke Siak. Setiap orang yang masuk ke Siak dicek suhu tubuhnya dan didata.

"Jika ada yang di atas 38 derajat celcius langsung dilakukan rapid tes. Jika ada reaksi atas tes itu maka yang bersangkutan langsung diisolasi ke RSUD Tengku Rafian Siak sebagai PDP Covid 19," kata dia.

Pola Maksimal Dilaksanakan di 3 Kecamatan Saja

Di kabupaten Siak, penerapan PSBB pola maksimal hanya berlaku untuk 3 kecamatan saja, yakni Siak, Tualang dan Kandis.

"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei - 28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali. Namun pola maksimal untuk 3 kecamatan," kata Alfedri.

Alfedri menjelaskan, PSBB di Siak dipaksanakan dengan dua pola atau skema.

Pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam. Pola maksimal ini meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved