Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Abraham Samad Heran: Lain Gatal Lain Digaruk
Menurut Abraham Samad, putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS adalah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht)
@AbrSamad 5j: Selain fraud, problem klasik di BUMN kt selama bertahun2 adlah "penempatan org". Kebanyakan "wrong man in the right place", atau "right man in the wrong place", sedikit yg "right man in the right place". *ABAM*
Wartakotalive.com belum bisa menghubungi langsung Abraham Samad, sehingga berita di atas baru bersumber dari cuitan yang bersangkutan di akun twitter yang bersangkutan.
Drama Iuran BPJS
Sementara itu, Kompas.com memberitakan, di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ( iuran BPJS 2020). Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula.
Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.