Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Kuansing Riau Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau yang terjadi 2015 lalu.
Pengajuan kasasi ke Mahkama Agung dilakukan Senin lalu (18/5/2020).
"Kita sudah lakukan Kasasi pada Senin kemarin (18/5/2020), kata kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalu Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH, Rabu (20/5/2020).
Seperti diketahui pada Jumat (8/5/2020) lalu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang vonis secara online dimana majelis hakim dalam kasus ini dipimpin Yudissilen SH MH.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membebaskan tiga terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut yakni Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH mengatakan pihaknya tidak langsung mengajukan kasasi saat putusan sidang karena pihaknya terlebih dahulu membaca salinan putusan persidangan. Disisi lain, pihaknya harus menyusun materi kasasi.
"Setelah kita dapat salinan putusan, kita baca dan kita susun materi kasasi," katanya.
Dikatakannya, dalam materi kasasi yang disusun pihaknya hanya kembali menjabarkan soal kasus tersebut. Bagaimana alurnya dan sebagainya.
Dijelaskan, majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan JPU memiliki pandangan yang berbeda. Sehingga keluar putusan yang tidak sesuai dengan tuntunan JPU.
"Makanya dalam memori kasasi kita runut lagi. Kita jelaskan sedetail-detailnya," katanya.
Seperti diketahui, dalam kaaus dugaan korupsi Suhasman Cs ini, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).
Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa. Juga membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh JPU, ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.