Jumat, 15 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Cuti Bersama Dibatalkan Besok Pegawai Wajib Berkantor,BKPSDM Pelalawan: Libur Lebaran Cuma Satu Hari

Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya satu hari saja yakni pada Senin (25/5/2020) mendatang.

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozy. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah pusat membatalkan cuti bersama yang seharusnya jatuh pada Jumat 22 Mei besok melalui surat edaran yang dikirimkan ke semua daerah.

Dengan dibatalkannya libur tersebut, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk kerja seperti biasa.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah mengirimkan surat edaran kembali terkait pembatalan cuti bersama ini.

"Edarannya sudah kita kirim lagi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Besok harus masuk kerja lagi," ungkap Kepala BKPSDM Pelalawan, Fakhrurrozy, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (21/5/2020).

Dikatakannya, imbauan kembali berkantor ini tidak berlaku bagi pegawai staf yang mendapat jadwal Work From Hom (WFH) berdasarkan jadwal yang telah dibagi masing-masing OPD.

Pengendara Scoopy Tewas Dekap Rangkaian Aster, Dievakuasi Ambulans Bersama Bunga yang Dipeluknya

Penjualan BBM di Riau Turun hingga 700 Ribu Liter Per Hari, Pertamina Tetap Gelar Program Berbagi

Dor! Junaidi Langsung Tewas Bersimbah Darah,Toke Tembak Buruh Sawit Diduga Gara-gara Powerbank

Dengan demikian, libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya satu hari saja yakni pada Senin (25/5/2020) mendatang.

Fakhrurrozy menyebutkan, pegawai kembali bekerja seperti biasa sesuai dengan jam kantor pada Selasa (26/5/2020).

Namun lantaran masih suasana pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), sistem kerja disesuaikan dengan kebijakan Covid-19.

Jadi pegawai yang jadwalnya WFH pada Selasa (26/5/2020) bisa tidak hadir.

Dipastikan tidak ada apel bersama serta halal bihalal seperti tahun-tahun sebelumnya usai Hari Raya Idul Fitri.

Khusus untuk pejabat eselon diwajibkan masuk kantor tanpa terkecuali, lantaran tidak ada pemberlakuan WFH.

"Untuk cuti bersama Lebaran telah dipindahkan ke Bulan Desember oleh pemerintah pusat," ujar Fakhrurrozy.

Imbau Pegawai Kembali Bekerja 26 Mei

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Riau mengirimkan surat edaran terkait cuti bersama dan libur selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan diminta mematuhi libur Lebaran yang diberlakukan pemerintah daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved