Uang Belasan Ribu Dollar AS untuk THR, KPK Lakukan OTT dan Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
KKP melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (20/5/2020), termasuk yang dicokok Rektor UNJ
TRIBUNPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
• Maraknya Korupsi dan Pelemahan KPK Sebabkan Kualitas Demokrasi Indonesia Cenderung Menurun
• Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Keterangan Taufik Hidayat Soal Penerimaan Uang Rp 1 Miliar
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ..
Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.
Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P) KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).
Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ"