Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M, Dirreskrimsus Polda Riau Ancam Pelaku Ilog di SM Rimbang Baling
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengingatkan pemangku kepentingan terkait aktifitas Ilog yang marak di sejumlah tempat di Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyayangkan masih maraknya aktivitas illegal logging (Ilog) di sejumlah hutan yang masuk wilayah konservasi di Riau.
Baru-baru ini, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau bahkan berhasil menegah truk tronton pengangkut 30 kubik kayu hasil jarahan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Menurutnya, selama ini, informasi terkait aktivitas terlarang itu lebih banyak datang dari masyarakat.
"Kita berharap pemangku kepentingan yang ada di lokasi tersebut, di mana pun. Mau Rimbang Baling, Tesso Nilo, Bukit Tiga Puluh. Disitu masing-masing ada pemangku kepentingan, tidak perlu saya sebutkan apa saja instansi yang ada di situ," kata Kombes Andri, Jumat (22/5/2020).
• Polda Riau Amankan Truk Pembawa 30 Kubik Kayu Hasil Ilog di Hutan Suaka Margasatwa M Rimbang Baling
"Kalau mau disebutkan ada BBKSDA, Polisi Kehutanan, dan lain-lain. Tolong kita sama-sama (bertindak), paling tidak memberikan informasi. Kalau memang tidak memungkinkan, beri informasi ke kita, kita akan sama-sama. Supaya apa, supaya alam kita ini tetap terjaga, jangan terkesan kita melindungi," sambung dia lagi.
Lanjut Perwira Menengah berpangkat melati tiga ini lagi, jarak Polres maupun Polsek setempat menuju lokasi pembalakan liar di tengah hutan, sangat jauh.
"Yang di dalam siapa, ada pemangku kepentingan di situ. Ini yang kita harapkan berperan aktif membantu kita, sama-sama kita tindak yang namanya pembalak liar, orang bakar hutan, buka lahan tidak sesuai ketentuan, percuma kalau ada pemangku kepentingan di situ tapi tidak punya peran," tegasnya.
Untuk itu dia berharap, para petugas dari instansi terkait hendaknya bisa bekerjasama dengan kepolisian.
Sebagaimana diketahui, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan satu unit truk pembawa kayu olahan hasil illegal logging (Ilog) dari hutan di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.

Truk tersebut dicegat oleh aparat di Jalan Kubang Raya, perbatasan Kampar - Pekanbaru. Setelah sebelumnya tim melakukan pembuntutan sejak truk itu keluar dari daerah Muara Lembu, Kabupaten Kuansing.
Disebutkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, jumlah kayu olahan yang diangkut oleh truk tronton warna oranye dengan plat polisi BH 8951 KU ini berjumlah 30 kubik, atau 1.477 keping.
Kombes Andri menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang diperoleh dari hasil pembalakan liar.
"Informasi yang kita dapatkan, truk pengangkut kayu keluar dari daerah Muara Lembu, Kabupaten Kuansing. Ini yang dimainkan para pembalak liar. Mereka memutar lokasi keluar, tapi kita tidak patah semangat, tetap kita bisa temukan," jelas Andri saat ekspos kasus, Jumat (22/5/2020).

Lanjut Andri, dua orang yang masing-masing adalah sopir truk, S (45) dan ES (21) kernet truk, ikut diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Untuk pemodal masih kita dalami, kita upayakan juga untuk bisa ditangkap," ucap Andri.
Adapun modus operandinya, dengan menggunakan dokumen terbang, yaitu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV. Wana Jaya, yang beralamat di Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Harusnya kalau (kayu) dari kawasan Rimbang Baling, disebutkan dari situ. Tapi ini tidak, dari Provinsi Jambi. Ini juga akan kita dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum bermain di sini," bebernya.
"Kayu ini rencananya mau dibawa ke Medan, Sumatera Utara," sambung dia.
Dua tersangka kata Andri, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Berupa Mengangkut, Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan SKSHH.
Ancaman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
• MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging
• Ilegal Logging di Taman Nasional Tesso Nilo hingga Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Diungkapkan Andri, sopir dan kernet ini diberikan upah dengan nilai tertentu dari pemodal.
"Sudah dikasih Rp3 juta untuk operasional, kita dalami mereka ini sudah berapa lama (beraksi). Kita duga sudah lama," ucapnya.
Diuraikan Andri, kayu hutan ditebang, kemudian dialirkan lewat sungai ke tempat-tempat tertentu.
"Dia lihat sikon, kalau ada polisi dia alihkan ke tempat lain, ada yang lewat Kampar, lewat Kuansing. Ini kita ketemu di Kuansing. Jadi kayu dinaikkan, dilangsir lagi pakai kontainer (ke tempat tujuan)," ulasnya.
Andri menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Hal ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari segala hal yang sifatnya merusak hutan, termasuk ekosistem yg ada.
"Kita konsistem dalam penindakan tersebut," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)