Saat Beri Sambutan, Bupati Bener Meriah Aceh Umumkan Pengunduran Diri, Ingin Fokus Berobat
Disebutkan Wahidi, Maka pada saat ini Tgk H Sarkawi ingin fokus berobat sembari mengurus pesantrennya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tgk H Sarkawi menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bener Meriah.
Hal ini disampaikanya dalam sambutan kegiatan Hari Raya 'Idul Fitri 1441 H di Lapangan Masjid Agung Babussalam, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (24/5/2020).
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd MM kepada Serambinews.com, menyampaikan perihal Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi mengundurkan diri.
Sudah dilakukan beberapa usaha, seperti berobat di dalam dan luar negeri.
Maka pada saat ini Tgk H Sarkawi ingin fokus berobat sembari mengurus pesantrennya.
Selain berobat, kata Wahidi, Tgk H Sarkawi juga telah melakukan do'a khusus untuk kesehatannya yang dilaksanakan di Tanah Suci beberapa bulan yang lalu.

"Secara lisan telah disampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, dan proses administrasi akan diproses setelah masuk kerja 'Idul Fitri. Sampai surat keputusan pengunduran diri beliau resmi disetujui oleh Pejabat yang berwenang, beliau masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai Bupati," ujar Wahidi.
Wahidi mengatakan, Tgk H Sarkawi juga memohon doa untuk kesembuhannya sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bener Meriah.
Bila dalam kepemimpinannya sebagai Wakil Bupati dan sebagai Bupati ada hal yang belum terpenuhi.
Atau ada hal yang menyinggung perasaan dan lain sebagainya.
"Kita berdoa bersama untuk kebaikan Bener Meriah dan untuk kebaikan kita semua," kata Wahidi.
Menggantikan Bupati yang Terjaring OTT KPK
Setahun lalu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT, melantik dan mengambil sumpah Sarkawi menjadi Bupati Bener Meriah untuk sisa masa jabatan 2017- 2022 dalam Sidang Istimewa DPRK Bener Meriah di ruang sidang dewan setempat, Selasa (30/4/2019).
Abuya Sarkawi awalnya adalah Wakil Bupati Bener Meriah. Ia terpilih dalam Pilkada 2017 di kabupaten itu mendampingi Bupati Ahmadi SE.
Tapi pada 3 Juni 2018, Ahmadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan memberi uang suap dalam bentuk comittment fee proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui ajudannya.

Dua hari setelah Ahmadi resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka, Mendagri melantik Sarkawi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meriah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahmadi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.