Video Berita
Video: Robert Tembak Korban di Leher Pakai Revolver Rakitan, Ditemukan Sabu-sabu Waktu Penangkapan
Kedua tersangka pembunuhan sadis bersenjata api ini dihadirkan yakni TS alias Robert (43) yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap Junaidi
Penulis: johanes | Editor: aidil wardi
"Kita menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian.
Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangka," beber Kasat Teddy.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara.
Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangkan kedua pelaku yakni sepucuk Senpi rakitan warn silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)