Berita Riau
Anggota Dewan Sebut Pemkab Meranti Riau Langgar Imbauan Sendiri, Ini Jawaban BKD
Meski para peserta apel menggunakan masker dan diminta untuk jaga jarak atau physical maupun social distancing, namun peserta belum bisa jaga jarak
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tetap menggelar apel gabungan usai Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Meski para peserta apel menggunakan masker dan diminta untuk jaga jarak atau physical maupun social distancing, namun para peserta belum bisa menjaga jarak aman.
Hal itu terlihat meski telah menggunakan masker, namun peserta apel belum bisa menjaga jarak.
• Harga Minyak Mentah Dunia Naik Dongkrak Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Riau
• Warga Resah Sering lihat Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Bangkinang Riau
• Bupati Siak Alfedri Ditodong Thermometer Gun di Pos Cek Poin Kerinci Kanan, Riau
Saat pengisian absen, masih terlihat peserta secara gerombolan untuk mengisi daftar hadir tersebut.
"Mau gimana lagi bang, ini perintah pimpinan, ya terpaksa kita turuti," ujar seorang peserta usai pelaksanaan apel.
Sebagaimana diketahui, apel tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran terkait telah berakhirnya libur bersama Idul Fitri 1441 H/ 2020 Masehi.
Maka dilaksanakan Apel Gabungan OPD yang dilaksanakan pada Selasa 26 Mei 2020 pukul 07:30 WIB, bertempat di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Kemudian, pakaian bagi PNS, PDH (yang berlaku pada hari itu), tenaga kerja non-PNS, PDH resmi non-PNS.
Kepada seluruh Kepala OPD agar mengintruksikan kepada seluruh pejabat struktural dan staf di masing-masing OPD untuk mengikuti apel dimaksud.
Ditegaskan juga agar hadir 30 menit sebelum apel dimulai, mengisi absensi dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu kemudian mendapat komentar dari Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Dr Hafizan Abas SAg MPd.
Dia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melanggar sendiri aturan yang mereka buat.
"Jangan buat aturan kalau kita sendiri tak mampu untuk melakukannya," ungkapnya Senin (26/5/2020).
Hafizan juga meyakini bahwa SOP protap atur jarak saat seperti itu tidak yakin bisa diterapkan saat pelaksanaan apel dilaksanakan.
"Masalah apel itu, seharusnya beri contoh dong oleh petinggi negeri, bupati maupun wakil bupati bahwa apel itu seharusnya ikut protap aja.”
“ Selagi Covid-19 belum dicabut di Meranti ini sebagai daerah yang berskala sosial itu ya dilakukan atau ditunjukkan dengan masyarakat bahwa peraturan itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali pemda," ungkapnya.
Menurut Hafizan, Kepulauan Meranti ini bukan hanya butuh imbauan tapi juga butuh yang dipedomani, bukan hanya butuh tuntunan tapi juga butuh pedoman.
"Pedoman itu siapa, ya bupati, wakil bupati, satpol PP, dan petinggi-petinggi negeri. Jangan peraturan hanya berlaku untuk rakyat kecil," urainya.
Hafizan juga mengimbau kepada masyarakat, jika sesuatu yang buruk atau yang tidak baik, siapa pun melakukan baik itu ulama, pemerintah, baik itu bupati, wakil bupati, Satpol PP maupun polisi tidak perlu dijadikan rujukan.
"Jika kita melakukan hal sama yang dilakukan orang tu, riskan dan risikonya pada kita bukan pada orang yang kita contoh.”
“ Sayangilah diri kita, Insya Allah orang lain juga tidak menanggung risiko kalau kita tertib aturan," pungkas Hafizan
Ikuti Arahan Pimpinan
Pelaksanaan apel gabungan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti mendapat protes dari sejumlah pihak.
Hal ini disebabkan karena saat pelaksanaan apel seluruh pegawai baik PNS maupun di honorer Pemkab Kepulauan Meranti dikumpulkan di halaman kantor bupati pada Selasa (26/5/2020).
Hal ini juga dikarenakan karena pemkab sebelumnya pemkab sudah melarang masyarakat mengumpulkan orang dalam jumlah besar termasuk melakukan Salat Ied di halaman kantor bupati.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharuddin menjelaskan, pelaksanaan apel sepenuhnya menjadi perintah Bupati maupun Sekda Meranti.
"Kalau pelaksanaannya yang jelas arahan dari pimpinan, kita tinggal pelaksanaan," ujar Bakharuddin Selasa (26/5/2020) saat ditemui di kantornya.
Bakharuddin mengatakan, saat apel tidak hanya seluruh pegawai di lintas OPD dihadirkan, pegawai yang ada di Kecamatan Tebingtinggi juga dihadirkan.
"Seluruh OPD hadir dan pegawai kecakatan di Tebingtinggi juga hadir. Jumlahnya belum kita hitung tapi yang pasti banyak yang hadir," ujar Bakharuddin.
Walaupun demikian Bakharuddin mengaku bahwa saat pelaksanaan apel tetap menganjurkan protokol kesehatan dan pecegahan Covid-19.
"Kami, Satpol pp termasuk protokoler yang ditugaskan mengatur apel ini tetap disesuaikan dengan protokol Covid-19,”
“Baik berjarak satu meter saat berbaris, serta menggunakan masker. Yang tidak membawa masker dinas kesehatan juga menyiapkan masker," jelas Bakharuddin.
Namun dikatakan Bakharuddin ada beberapa waktu pegawai tidak lagi memperhatikan protokol tersebut.
"Kita melakukan persyaratan yanh cukup ketat, protokol Covid-19 kita laksanakan berjarak satu meter dan memakai masker, waktunya juga tidak lama.”
“ Mungkin saat absen dan saat keluar masuk itu agak bergerombol, namun itu juga langsung kita bubarkan," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )