Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Bengkalis

Nekat Gelar Aksi Saat PSBB Bengkalis, 4 Pemuda Divonis Denda Rp 500 Ribu 

Empat pemuda Bengkalis yang nekat mengelar aksi saat kondisi Bengkalis menerapkan PSBB disidangkan secara maraton PN Bengkalis Rabu.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Sidang Online empat pemuda Bengkalis yang melakukan aksi saat PSBB di berlakukan di Bengkalis, Rabu (27/5/2020) petang kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Empat pemuda Bengkalis yang nekat mengelar aksi saat kondisi Bengkalis menerapkan PSBB disidangkan secara maraton oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (27/5/2020) sore kemarin.

Sidang digelar secara virtual oleh majelis hakim yang diketua oleh Mohd Rizki Musmar dan didampingi dua hakim Anggota Febriano Hermady dan Rentama Puspita Farianty Situmorang.

Empat orang terdakwa di antaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat dihadirkan melalui sambungan video confrence dari Mapolres Bengkalis.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan R Prayogo mengikuti sidang secara daring di Kantor Kejari Bengkalis.

Menurut Irvan, sidang dilaksanakan sejak sore dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, tuntutan hingga putusan di bacakan majelis sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam sidang tersebut JPU meyakini para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap mereka.

Dimana dari keyakinan JPU para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mereka melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sehingga kita menuntut para terdakwa dengan hukuman denda satu juta rupiah subsider kurungan satu bulan penjara," terang Irvan, Kamis (28/5) pagi.

Namun majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan lebih ringan, dimana keempat terdakwa di vonis hukuman denda lima ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Terkait putusan tersebut majelis hakim masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara empat bulan setelah nekat melakukan aksi saat Bengkalis tengah menerapkan PSBB.

Empat pemuda tersebut diantaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.

Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Diantaranya mereka dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP.

Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Bengkalis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved