PSBB di Bengkalis
Nekat Gelar Aksi Saat PSBB Bengkalis, 4 Pemuda Divonis Denda Rp 500 Ribu
Empat pemuda Bengkalis yang nekat mengelar aksi saat kondisi Bengkalis menerapkan PSBB disidangkan secara maraton PN Bengkalis Rabu.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5) siang.
Menurut Kasat aksi yang akan dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanaka aksi KAMISAN terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) kemarin.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan kantor Bupati Bengkalis.
Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa massa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan tugu. Kemudian mereka melakukan kompoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.
Sehingga pihak Kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB.
Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar Undang undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi di saat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan.
Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kita sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nekat_gelar_aksi_saat_psbb_bengkalis_4_pemuda_divonis_denda_rp_500_ribu.jpg)