Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Terimbas Rasionalisasi Corona Gaji Honorer Di Bengkalis Dipotong 3 Bulan, Ke Mana Kami Mengadu?

Pemkab Bengkalis memotong gaji tenaga honorer, melalu APBD murni 2020 ini tenaga honorer hanya akan menerima gaji hingga bulan September saja.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Internet/CikalNews.com
Ilustrasi 

TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis juga menjadi warga terdampak Covid-19 di Bengkalis. Pasalnya gaji mereka akan mengalami pemotongan selama tiga bulan.

Melalui APBD murni 2020, mereka hanya akan menerima gaji hingga bulan September mendatang.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang memotong gaji tenaga honor ini membuat sejumlah tenaga honorer merasa kecewa.

Mereka menganggap kebijakan ini dinilai tidak tepat karena dengan kondisi pandemi Covid-19. Pemkab seharusnya sebisa mungkin meminimalisir warganya yang terdampak Covid.

“Banyak masyarakat yang sebelumnya hidup normal sekarang untuk makan saja susah. Kalau gaji honorer memang betul betul dipotong 3 bulan, tentu nasib kami ini akan sama dengan mereka. Ke mana kami harus mengadu,” ungkap Us satu diantara pegawai honorer di Bengkalis Kamis (28/5) pagi.

New Normal Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, PSBB di Bengkalis Tidak Diperpanjang, Herd Immunity?

Gara-gara Tetap Gelar Aksi Unjukrasa Saat PSBB, Empat Pemuda Bengkalis Terancam Empat Bulan Penjara

Menurut dia, dampak Covid yang mulai mewabah di Indonesia sejak Maret dirasakan membuat ekonomi semakin sulit, barang kebutuhan sehari hari merangkak naik.

“Kalau hanya mengandalkan gaji honor, banyak kebutuhan lain yang tidak terbeli. Apalagi kalau sempat tiga bulan kami tidak terima honor tidak terbayang seperti apa ke depannya,” tambahnya.

Terkait hal ini Plh Bupati Bengkalis Bustami HY saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemotongan gaji pegawai honor selama 3 bulan tersebut. Pemotongan itu, dilakukan bukan asal asalan, melainkan untuk memenuhi SKB 2 Menteri terkait penyesuai APBD 2020.

“Dalam SKB tersebut sudah jelas diatur, semuanya harus dipangkas 50 persen, baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa. Terkait gaji honorer ini berada pada item belanja barang dan jasa, jadi itulah sebabnya gaji honorer ikut kita rasionalisasi untuk memenuhi SKB tersebut,” kata Bustami saat ditemui usai vidcon dengan Gubri di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (28/5).

Penumpang Turun hingga 70 Persen,Idul Fitri Tahun Ini Penyeberangan RoRo Bengkalis Riau Relatif Sepi

Ketua PWI : Pemerintah Bengkalis Buang-buang Anggaran Buat Dua Website Update Corona Bengkalis

Meskipun demikian, bukan berarti Pemkab tidak memikirkan solusinya terhadap tenanga honorer ini. Pemkab berencana ketika pengajuan APBD Perubahan nantinya, akan kembali menganggarkan kekurangan gaji honor yang 3 bulan tersebut.

“Insyaallah di APBD Perubahan nanti akan kita anggarkan kembali,” terangnya singkat.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved