Rayuan Maut Tukang Bakso Bikin Siswi Keplek-keplek, Pasrah Disetubuhi Berulang Kali hingga Digerebek
Warga memergoki perbuatan terlarang yang dilakukan tukang bakso pada siswi berusia 16 tahun tersebut
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terpikat rayuan maut tukang bakso, seorang siswi pasrah disetubuhi berulang kali.
Namun, warga curiga dan menggerebek rumah tukang bakso.
Warga memergoki perbuatan terlarang yang dilakukan tukang bakso pada siswi berusia 16 tahun tersebut.
Akhirnya, Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
• Rencana China Bocor, Ternyata Sudah Sejak Lama Ingin Kuasai Laut China Selatan, Beijing Susun Ini
• Ingin Menikah dengan Pria Lain, Wanita Ini Tega Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
• Daftar Terbaru Harga HP Xiaomi Juni 2020, Redmi 7, Redmi Note 5A, Redmi Note 7 cuma Rp 1 Jutaan
Penangkapan ES tersebut dilakukan karena terbukti berulangkali menyetubuhi NP (16) yang masih usia sekolah.
Tersangka ES dengan rayuan mautnya telah mempercandai NP yang masih berstatus pelajar tersebut.
Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) pun memberikan penjelasan.
Ia mengatakan kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
Selanjutnya, warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Residivis Tiduri Anak Kekasih yang Masih SD
Seorang residivis tak jera merasakan dinginnya penjara. Muhyanto (51) tega mencabuli anak sang kekasih yang berstatus janda.
Perbuatan pria asal asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur itu terbongkar setelah sang anak yang masis duduk di bangku kelas 6 SD bercerita kepada ibunya.
Muhyanto pun kini meringkuk di tahanan Polres Tulungagung.
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jatuh Cinta, Siswi Pasrah Disetubuhi Tukang Bakso Berkali-Kali, Berujung Digerebek Warga Setempat.