Sekarang Giliran Artis Dwi Sasono Ditangkap atas Dudagaan Kasus Narkoba, Bintang Film dan Sinetron
Artis Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah badai Covid-19 atau virus corona, embali dilakukan penangkapan terhadap artis dan pesinetron yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Artis Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (1/6/2020).
"Iya benar ( Dwi Sasono ditangkap)," kata Vivick dalam keterangannya kepada wartawan.
Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan barang bukti narkoba yang disita saat menangkap suami penyanyi Widi Mulia tersebut.
Menurut Vivick, polisi akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Dwi Sasono, pagi ini. Konferensi pers akan disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Nanti ya, kita rilis jam 10.00," ungkap Vivick.
Tentu DS menambah daftar penangkapan artis Indonesia karena narkoba, diantaranya ada Tora Sudiro, Tio Pakusadewo, Jefri Nichol, dan masih banyak lagi.
Sumber Kompas.com
Kabar Tio Pakusadewo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara seputar hasil proses asesmen rehabilitasi aktor gaek Tio Pakusadewo (56).
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya sudah menerima hasil dari proses asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kami baru menerima hasil assesmen rehab ini setelah idul fitri kemarin," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo menjalani proses rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta dan hasilnya dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pada 28 April 2020.
"Hasil assessment saudara TP (Tio Pakusadewo) ini hasilnya adalah perlu adanya rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perundang-undangan narkotika," ucapnya.
