Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DERETAN Kekayaan Nurhadi Mantan Sekretaris MA yang Diciduk KPK: Punya Koleksi Mobil Mewah

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra

TRIBUNNEWS
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkan manntan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

KPK menciduk keduanya pada Senin malam (1/6/2020) di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan, belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Meski demikian, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," aku Nawawi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Juni 2020, Simak Daftar Harga Beli dan Harga Jual Logam Mulia

Lagi Istirahat dan Melepas APD, 37 Tenaga Medis di Bengkulu Terpapar Covid-19, Begini Nasibnya Kini

Psikolog Sebut Curhat Menjadi Awal Perselingkuhan, BERIKUT Uraian Lengkap Soal Pasangan Selingkuh

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Kekayaan Nurhadi

Jadi mantan pejabat negara, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved