Mantan Sekretaris MA & Menantu Ditangkap KPK, Inilah Negara yang Punya 'Hukuman Tegas' Bagi Koruptor
KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Senin malam (1/6/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK menciduk keduanya di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
• Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Menteri Agama: Arab Saudi Tak Membuka Akses dari Manapun
• KRONOLOGI Pria Setubuhi Dua Putri Tirinya di Jambi: Terbongkar Saat Nenek Tanyakan Hal Ini
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
• Dikira Lawan Sudah KO, Petarung Ini Pamer Kemenangan, Lawan Bangkit Balik Menghajar, Tonton Videonya
• BREAKING NEWS: Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2020
Kekayaan Nurhadi
Jadi mantan pejabat negara, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA dan diterbitkan KPK di awal April 2014.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Nurhadi mencapai Rp 33,4 miliar.
Seluruh hartanya terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.
Kemudian, terdapat tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki sejumlah koleksi mobil mewah yang termasuk harta bergerak.
• Zaskia Gotik Meriang Lagi Setelah Suntik Vitamin C, Tak Menyangka Positif Hamil
• Ngaku Hamil dan Pamer Perut Buncit, Milendaru Diperingati Melly Bradley: Awas Loe Ntar Masuk Penjara
• DERETAN Kekayaan Nurhadi Mantan Sekretaris MA yang Diciduk KPK: Punya Koleksi Mobil Mewah
Nurhadi, Mantan Sekertaris MA yang Akhirnya Dicokok KPK Bersama Menantunya"
Harta bergerak Nurhadi memiliki total nilai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta.
Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta.
Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.
Sedangkan sisa hartanya Nurhadi berasal dari giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar.
Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Mantan Sekretaris MA ini mencapai Rp 33,4 miliar.
Tindakan memperkaya diri sendiri dengan cara tak lazim ini memang menjadi musuh utama di Indonesia.
Banyak pejabat negara yang ditangkap terkait kasus korupsi ini.
• Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Juni 2020, Simak Daftar Harga Beli dan Harga Jual Logam Mulia
• Lagi Istirahat dan Melepas APD, 37 Tenaga Medis di Bengkulu Terpapar Covid-19, Begini Nasibnya Kini
• Psikolog Sebut Curhat Menjadi Awal Perselingkuhan, BERIKUT Uraian Lengkap Soal Pasangan Selingkuh
Di berbagai negara, hukuman bagi koruptor tidak main-main.
Hal itu dilakukan agar korupsi tidak lagi terjadi tentunya di masa yang akan datang.
7 negara berikut ini telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Dikutip dari Intisari.grid.id, 7 negara tersebut adalah:
1. Arab Saudi

Di Saudi Arabia, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.
Koruptor dianggap sebagai penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.
2. Tiongkok

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terdapat pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.
Koruptor di Jerman akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya kepada negara.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
4. Malaysia
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung bagi para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudia badan pemberantas korupsi yaitu Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor yang terbukti bersalah.
5. Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.
Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.
6 Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.
Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.
Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
7. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.
Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.
Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.