Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nurita Dijebak Ditambak Warga, Dihabisi Pasutri Secara Sadis, Ternyata Ini yang Diincar Pelaku

Pasutri ini sudah merencanakan pembunuhan yang dilakukannya. Korban diajak ke lokasi sepi. Kemudian dihabisi secara sadis

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
Joni Saputra (22), warga jalan Gang Kuini, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai ditemukan tergantung dikusen kamar mandi, Selasa (7/4/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pembunuhan sadis terjadi di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Pasangan suami istri ini menghabisi nyawa seorang wanita bernama Nurita (42).

Pelaku incar perhiasan korban dan harta benda korban lainnya seperti sepeda motor.

Korban dihabisi dengan cara yang cukup sadis. Jasad korban kemudian di kubur dekat tambak milik warga.

Ilustrasi
Ilustrasi (alazharpeduli)

Enam hari kemudian jasad korban baru ditemukan warga sekitar.

Terungkap pula pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri yang berinisial SU dan IW.

Kronologi

Kematian Nurita seperti sudah direncanakan oleh kedua pelaku.

Karena sudah mengenal, pelaku kemudian memancing korban bertemu di luar.

Saat itu kedua pelaku sudah menunggu di lokasi tambak warga.

Saat itu korban sengaja diajak berbincang dan dibuat lengah oleh tersangka IW.

Saat korban lengah, pelaku SU atau suami IW kemudian menghantam kepala korban menggunakan kayu.

Berikut ini pengakuan tersangka SU dan IW saat menghabisi nyawa korban, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Desember 2019 lalu.

Korban yang berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.

Pada malam naas itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang dengan korban.

Namun pada saat itulah, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu yang telah disediakannya.

Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk), lalu tersangka IW mengatakan lagi pada SU nanti korban hidup lagi.

Untuk meyakinkan agar korban meninggal, tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher dan dada.

Setelah itu, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban almarhum Nurita tersebut.

Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.

Dengan menggunakan cangkul dodos yang telah dipersiapkan 2 hari sebelumnnya, tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm untuk mengubur korban di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.

Setelah itu, tersangka SU dan istrinya SU langsung pergi membawa perhiasan 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.

Sementara Polres Langsa berencana akan menggelar konfrensi pers kasus pengungkapan pembunuhan korban almarhum Nurita ini, pada Rabu (3/6/2020) di Mapolres setempat.

Diberitkan sebelumnya, sebelum jenazah almarhum Nurita (42), ditemukan pada tanggal 10 Desember 2019 di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Langsa, ternyata korban telah dibunuh oleh pelaku yang berinsial SU dan IW, 6 hari sebelumnya atau pada tanggal 5 Desember 2019.

"Hasil pemeriksaan pembunuhan dilakukan tersangka SU pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dibantu istrinya tersangka SU," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK, Selasa (2/6/2020).

Kasat Reskim menjelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 5 Desember pukul 19.30 WIB itu, tersangka IW menelepon almarhum Nurita, mengajak untuk bertemu.

Lalu, tersangka SU dan IW menunggu korban di Gang Makmur Dusun Bale Manggis, Kecamatan Langsa Lama, dan tidak berapa lama korban tiba untuk menemui kedua tersangka.

Kemudian korban bersama kedua tersangka menuju Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, mengendarai sepeda motor milik almarhum.

Waktu itu posisi tersangka SU yang mengemudikan sepmor, lalu di tengah tersangka IW, serta korban duduk paling belakang.

Pihak kepolisian mengangkat sesosok mayat yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Marempan Hulu, Kecamatan Siak, Senin (23/11/2015)
Pihak kepolisian mengangkat sesosok mayat yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Marempan Hulu, Kecamatan Siak, Senin (23/11/2015) (TribunPekanbaru/MayonalPutra)

Kemudian saat di lokasi malam naas tanggal 5 Desember 2019 di Gampong Bate Puteh, tersangka menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Sebelumnya juga diberitakan, aparat berwajib Polres Polres Langsa akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Korban berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada tanggal 10 Desember 2019 silam, lalu pelaku membuang korban ke rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.(*)

Artikel ini sudah tayang di Serambi Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved