Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pemberitahuan Buat JCH Kuansing Riau, Hari Ini Sudah Bisa Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan

Kemenag Kuansing mengatakan hari ini, Rabu (3/6/2020), pengajuan pengembalian uang pulunasan sudah bisa

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Istimewa
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kuansing H Bakhtiar SAg MH 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTANKemenag Kuansing mengatakan hari ini, Rabu (3/6/2020), pengajuan pengembalian uang pulunasan sudah bisa dilakukan Jemaah Calon Haji (JCH) Kuansing.

Pengajuan langsung dilakukan dikantor Kemenag Kuansing.

“Mulai hari ini sudah bisa memasukkan pengajuan pengembalian uang pelunasan,” kata Kakan Kemenag Kuansing, Jisman melalui Kasi Haji dan Umroh H Bakhtiar SAg, MH, Rabu (3/6/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Saat ini, katanya, belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian uang pelunasan.

Biasanya, katanya, tidak ada jemaah yang melakukan pengajuan.

Ada dua pilihan bagi jemaah soal uang pelunasan ini.

Bisa dibiarkan saja dan nantinya akan mendapatkan bagi hasil sebulan sebelum berangkat naik haji.

Yang keduanya, tentunya pengajuan pengembalian.

Bila diajukan hari ini, katanya, pencairan diperkirakan 9 hari kedepan.

Sebab ada prosesnya dan uang para jemaah disimpan di bank.

Selain itu, Kemenag Kuansing juga akan segera mengembalikan paspor para jemaah.

Pihaknya sebelumnya mengumpulkan paspor jemaah untuk pengurusan visa.

“Kalau pengembalian paspor, kita akan terlebih dahulu koordinasi dengan Kanwil. Sebab paspor jemaah di sana,” terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved