Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Techno

Youtuber Ini Beli iPhone BM dan Ternyata Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan

Aturan blokir IMEI yang mulai efektif 18 April 2020 ternyata belum efektif berlaku. Malah pemerintah saling lempar tangggungjawab antar instansi.

Editor: CandraDani
Tangkap layar Youtube/SobatHape
Youtuber channel Sobat Hape saat 'menguji' iPhone SE 2020 BM yang dibeli dari Batam ternyata masih dapat menerima sinyal wifi dan operator tak sesuai dengan aturan Blokir IMEI 18 April 2020 

TRIBUNPEKANBARU.COM-Penasaran apakah peraturan blokir IMEI, yang mulai berlaku sejak 18 April sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019, sudah benar-benar efektif diberlakukan, Youtuber channel Sobat Hape mendapati hal yang sebaliknya.

Dalam video review mereka yang berjudul UNBOXING IPHONE ILEGAL yang diupload tanggal 30 Mei lalu, Youtuber Sobat Hape sangat terkejut dengan fakta yang ada pasca diberlakukan Permen blokir IMEI setelah lebih dari 45 hati tersebut.

iPhone SE 2020 yang mereka beli seharga Rp 8,6 juta lewat jalur e-commerce dalam negeri, dengan toko yang berada di Batam, ternyata saat disetting dan diaktifkan mampu menangkap sinyal wifi maupun sinyal operator.

BERLAKU MULAI BESOK, Ponsel yang Hilang bisa Diblokir IMEInya agar tak Disalahgunakan

Meski sedikit kecewa dengan 'temuan' mereka pada video berdurasi 15 menit lewat itu, Sobat Hape dua kali mengingatkan para penonton agar tidak gegabah untuk membeli HP BM atau ponsel ilegal meski murah.

Terkait dengan harga iPhone SE 2020 baru yang lumayan miring itu, Sobat Hape minta awam agar bersabar karena pihak Apple Indonesia sendiri sudah memajang teaser iPhone SE 2020 di website resmi mereka.

Artinya iPhone SE 2020 sendiri bakal masuk resmi ke Indonesia yang tentu saja membuat konsumen tak was-was soal blokir IMEI ini.

Penasaran dengan video unboxing tersebut silakan pantengin di bawah ini.

Pemerintah Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan

Dilansir dari Kompas Tekno, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menggelar rapat evaluasi terkait aturan blokir ponsel ilegal (black market/BM) berdasar IMEI, yang telah diterapkan selama kurang lebih 45 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail.

" Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan dilakukan minggu depan," ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno via Whatsapp, Rabu (3/6/2020).

Meski demikian, Ismail tidak menjabarkan apa saja yang bakal dibahas dalam rapat tersebut, berikut tanggal pasti kapan rapat itu bakal digelar.

Apple Kunci dan Lacak iPhone yang Dijarah di Apple Store Saat Kerusuhan Protes Kematian George Flyod

SAH Dijual di Indonesia, Apple Indonesia Sudah Pajang iPhone SE 2020 di Laman Web Resminya

Dibongkar Labor Teknologi Jepang, Ternyata Harga Asli iPhone SE 2020 Hanya Rp 3 Jutaan, Kemahalan?

Ismail juga menolak untuk berkomentar terkait beragam laporan yang mengklaim bahwa aturan blokir ponsel BM belum berjalan sebagaimana mestinya.

"Maaf belum bisa komentar sekarang," kata Ismail.

Sebelumnya beredar sejumlah laporan yang mengatakan bahwa aturan blokir IMEI tersebut belum diterapkan secara penuh.

Sejumlah Youtuber gadget bahkan sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.

Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal.

Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan blokir ponsel BM mulai 18 April lalu. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved