Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Segera Jalani Proses Peradilan Kasus Korupsi
Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin terkait kasus proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning digelar di PN Tipikor Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Amril diduga terlibat dugaan rasuah terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini, Kamis (4/6/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka atau terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ali Fikri.
Dia melanjutkan, penanahanan terhadap Amril pun dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari ke depan.
• KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin
• KPK Panggil Pengusaha Asal Pekanbaru Dedy Handoko Soal Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin
• KPK Periksa KETUA DPRD Riau Indra Gunawan, Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin
• Dirut PT TJA Bersama 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Tim Jaksa kata Ali, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)