Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekan Life

Jalani Rapid Test, 11 Tahanan di Kantor Polisi di Pekanbaru Dipindahkan Ke Lapas Narkotika Rumbai

Para tahanan ini harus menjalani proses rapid test oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.Hasilnya 11 tahanan dinyatakan non reaktif.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
istimewa
8 dari 11 orang tahanan di sejumlah kantor polisi di Kota Pekanbaru, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sebanyak 11 orang tahanan penghuni sel tahanan di sejumlah kantor polisi di Kota Pekanbaru, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai.

Proses pemindahan tahanan ini dilakukan setelah terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679, pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.

"Dari surat itu diketahui pihak Lapas/Rutan bersedia menerima tahanan yang sebelumnya ditahan di sel tahanan kantor Kepolisian karena Covid-19," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Robi, 11 tahanan itu berasal dari sel tahanan Polresta Pekanbaru sebanyak 2 orang, Polda Riau 5 orang, Polsek Senapelan 3 orang, dan Polsek Lima Puluh 1 orang.

Kepala BKD Serta Puluhan Bawahannya Kompak Bolos Kerja, Diduga Takut Jalani Rapid Test

Bagini Ceritanya Dua PNS Ditemukan Pingsan Tanpa Celana Dalam, Ada Cap Tangan dan Mobil Bergoyang

Para tahanan yang dipindahkan ini, adalah mereka yang telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah.

Atau putusan terhadap mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penunjukan Lapas Narkotika tersebut sebagai tempat isolasi bagi terpidana yang telah inkrah, sesuai dengan arahan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.

"Yang berkekuatan hukum tetap ada 8 orang, dan yang telah putus menunggu ekseskusi ada 3 orang," sebut Robi lagi.

Sebelum menempati lokasi yang baru, para tahanan ini pun harus menjalani proses rapid test.

Hal ini bertujuan untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi tubuh guna melawan Virus Corona.

Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.

"Pelaksanaan rapid test terhadap 11 tahanan itu dilakukan pada Kamis (4/6/202) kemarin. Bersama petugas medis, kita mendatangi kantor kepolisian tempat tahanan ditahan," ucap Robi.

Adapun hasilnya dibeberkan Kasi Pidum, 11 tahanan itu dinyatakan non reaktif.

Dalam proses pemindahan itu, Robi juga berpesan agar para tahanan tetap menjaga kesehatan selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

Baru Saja Bebas, Ferdian Paleka Langsung Cari Sensasi, Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Rasa di Penjara

Padahal Dicambuk Oleh Algojo Perempuan, Pria yang Kedapatan Berzina di Aceh ini Minta Ampun

Selain itu, protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan Virus Covid-19 juga harus diperhatikan.

"Ke depan, proses pemindahan ini terus dilakukan. Tentu saja untuk tahanan yang sudah inkrah," tandas Robi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved