Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sedih, Sebanyak 171 Calon Jemaah Haji Kota Dumai Riau Batal Berangkat Haji Tahun Ini

Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Syafwan mengungkapkan, ada sekitar 171 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kota Dumai yang batal berangkat haji tahun ini

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
unsplash @hydngallery
ilustrasi haji 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai Riau menerima surat keputusan dari Kementrian Agama RI terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Syafwan mengungkapkan, ada sekitar 171 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kota Dumai yang batal berangkat haji tahun ini.

"Ada 171 CJH yang batal berangkat, kami rasa mereka juga sudah baca berita namun akan kami sampaikan juga, karena ini kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Ular Sambar Tangan Amar, Digigit hingga Berdarah, Evakuasi Ular Piton Sepanjang 5 Meter di Riau

Tatanan Kehidupan Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Gubri Sebut Ini Yang Harus Dilakukan Warga

Dumai Sudah Zona Kuning Warga Diminta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan,Walikota Ajak Jaga Disiplin

Dijelaskan Syahwan, semua CJH memang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Berdasarkan surat yang pihaknya terima, CJH yang telah melunasi BPIH untuk tahun ini menjadi jemaah haji tahun depanm

Setoran BPIH itu akan di simpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH itu nanti diberikan penuh oleh BPKH, dan itu nantinya BPKH yang mengurus," katanya, Minggu (7/6/2020).

Namun, tambahnya, dalam surat keputusan tersebut CJH bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH tersebut dengan beberapa persyaratan.

"Syaratnya bukti setoran pelunasan BPIH, fotokopi rekening tabungan, foto KTP dan menunjukkan yang asli, nanti akan kami lakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian lunas BPIH," tuturnya.

Sofwan menuturkan, nantinya pihaknya akan mengajukan permohonan pembatalan tersebut berdasarkan sistem yang ada.

"Ada beberapa hal lainnya juga disebutkan dalam surat keputusan tersebut.”

“Nanti akan kita sampaikan juga kepada seluruah KUA yang ada agar informasi ini bisa tersampaiakan kepada JCH Dumai," jelas Syafwan.

( Tribunpekanbaru.com/ Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved