Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Bandar Narkoba Parkir Mobil Berisi 24 Kg Sabu di Halaman Rumah, Orangtua Ternyata Tak Tahu

Mobil yang menyimpan 24 KG diparkir di rumah orang tua AK di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Bandar Besar Narkoba di Riau Simpan 24 Kg Sabu-sabu dalam Minibus, Mobil Sempat Terparkir 15 Hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial AK (35), yang diduga merupakan bandar besar narkoba, Minggu (7/6/2020).

Tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan mobil yang diparkirkan AK, sudah 15 hari dan kemudian di dalamnya menyimpan 24 paket yang mencapai berat 24 Kg.

Mobil tempat menyimpan narkoba yang dimaksud, adalah minibus merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1088 FKA.

Mobil itu diparkir di rumah orang tua AK di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan, kegitan terlarang yang dilakukan tersangka AK ini, ternyata tak diketahui orangtuanya.    

Bandar Besar Narkoba di Riau Simpan 24 Kg Sabu-sabu dalam Minibus, Mobil Sempat Terparkir 15 Hari

"Walau orangtua tinggal di rumah ini," kata Kombes Suhirman, sambil menunjuk rumah tempat tinggal keluarga AK, saat ekspos kasus, Selasa (9/6/2020).

"Cara dia menyimpan barang (narkoba) selama ini, di dalam mobil yang memang terparkir di halaman rumah. Jadi mobil ini tidak digunakan selama barang berada di dalam," lanjut dia.

Suhirman menuturkan, barang bukti 24 Kg sabu yang berhasil disita, sudah 15 hari disimpan tersangka di dalam mobil.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 6 unit timbangan digital dan banyak plastik bening.

Disinggung soal apakah sabu ini akan diperbanyak dengan cara dioplos oleh tersangka, Suhirman menyatakan fakta tentang hal tersebut tidak ditemukan.

"Fakta-fakta yang kita temukan, rencana untuk diperbanyak tidak ada. Tepung dan bahan kimia (campuran) tidak ada kami temukan," sebutnya.

Suhirman mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka AK sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan belakangan.

Raup Rp 46 Miliar Setahun dari Bisnis Narkoba, Pengakuan Pengedar Sabu yang Ditangkap di Villa Mewah

"Barangnya dari mana, masih diselidiki, mau dibawa ke mana, siapa yang menitipkan, masih kami selidiki," terangnya.

Tersangka AK kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini lagi, dijerat pasal berlapis, diantaranya 114, 112, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Bisa mencapai seumur hidup," tegas Perwira berpangkat melati tiga tersebut.

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami soal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU masih didalami, ini masih awal, penangkapan baru 2 malam lalu," pungkasnya.

Begini Kronologis Pengungkapan 24 Kg Sabu 

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 24 Kg sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (7/6/2020) ini, polisi meringkus seorang bandar berinisial AK (35).

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, pengungkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.

Polisi menyasar sebuah rumah di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Polisi menemukan sebuah mobil merk Toyota Innova warna hitam, dengan plat polisi B 1088 FKA.

Di dalam mobil itu, ada narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket. Yang dikemas dalam bungkusan teh bertulisan aksara China, dengan merk Guanyinwang.

Ada pula timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.

Adapun kronologis penangkapan, bermula saat Kamis (4/6/2020) siang, tim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tentang adanya seorang pria berinisial AK, yang merupakan pemakai dan dicurigai turut menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah dilakukan mapping, pada Minggu (7/6/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah AK. Namun ternyata dia tidak ada di rumah tersebut.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan yang bersangkutan.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka pun mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam mobil, di depan rumah yang belakangan diketahui milik orangtuanya.

Saat ini, tim masih berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pendalaman sementara, didapatkan informasi bahwa tersangka AK hanya menyimpan saja.

Barang haram itu ternyata milik seseorang berinisial Mr. J yang berdomisili di Pekanbaru, dan saat ini sedang dalam pencarian.

Peran tersangka AK, tak lain juga bisa disebut sebagai "gudang" penyimpanan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan, kegitan terlarang yang dilakukan tersangka AK ini, ternyata tak diketahui orangtuanya.

"Walau orangtua tinggal di rumah ini," kata Kombes Suhirman, sambil menunjuk rumah tempat tinggal keluarga AK, saat ekspos kasus, Selasa (9/6/2020).

"Cara dia menyimpan barang (narkoba) selama ini, di dalam mobil yang memang terparkir di halaman rumah. Jadi mobil ini tidak digunakan selama barang berada di dalam," lanjut dia.

Suhirman menuturkan, barang bukti 24 Kg sabu yang berhasil disita, sudah 15 hari disimpan tersangka di dalam mobil.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 6 unit timbangan digital dan banyak plastik bening.

Disinggung soal apakah sabu ini akan diperbanyak dengan cara dioplos oleh tersangka, Suhirman menyatakan fakta tentang hal tersebut tidak ditemukan.

"Fakta-fakta yang kita temukan, rencana untuk diperbanyak tidak ada. Tepung dan bahan kimia (campuran) tidak ada kami temukan," sebutnya.

Suhirman mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka AK sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan belakangan.

"Barangnya dari mana, masih diselidiki, mau dibawa ke mana, siapa yang menitipkan, masih kami selidiki," terangnya.

Tersangka AK kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini lagi, dijerat pasal berlapis, diantaranya 114, 112, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Bisa mencapai seumur hidup," tegas Perwira berpangkat melati tiga tersebut.

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami soal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU masih didalami, ini masih awal, penangkapan baru 2 malam lalu," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved