Kasus Narkoba di Riau
Bawa 35 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Melalui Jalur Tikus, Kurir Narkoba Diserahkan ke Jaksa
"Berkas perkara kedua tersangka sudah kami limpahkan, dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," ungkap Suhirman, Selasa (9/6/2020).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pria yang merupakan kurir narkoba pembawa 35 Kg sabu, yang berhasil ditangkap tim dari Ditres Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu, akan segera diadili.
Keduanya masing-masing berinisial MA (31) dan AB (25).
Peran mereka adalah sebagai transpoter laut, membawa barang haram yang dipasok dari Negeri Jiran, Malaysia.
Dua tersangka ini diciduk saat sedang membawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2/2020) lalu.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah kami limpahkan, dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," ungkap Suhirman, Selasa (9/6/2020).
Proses selanjutnya diungkapkan Suhirman, adalah tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk proses ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan JPU.
Supaya dalam waktu dekat, kedua tersangka bisa dihadapkan ke meja hijau.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, ini masih kami koordinasikan dengan JPU," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu asal Malaysia, Rabu (5/2/2020) lalu di Kota Dumai.
Pelaku menyelundupkan sabu lewat jalur tikus.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Jajaran Polda Riau, juga sukses menggagalkan peredaran 3 kg sabu pada Januari 2020 lalu.
Tak puas sampai disitu, petugas pun terus melakukan pendalaman, dengan melakukan penelusuran di sepanjang Pesisir Kota Dumai, yang diduga menjadi tempat masuk narkoba.
Selama lebih dari sepekan, polisi melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Tim juga mengawasi kawasan Perairan Dumai dan Perairan Rupat.
Tim pun mengidentifikasi kapal pancung yang bergerak ke arah Dumai.
Ada kendala awalnya karena banyak kapal nelayan yang melintas ketika pengintaian.
Maklum kawasan tersebut ramai lalu lintas pelayaran.
"Akhirnya kami dapati kapal pancung yang dimaksud, langsung disergap," tegas Kapolda Riau, saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Minggu (9/2/2020).
Polisi pun meringkus dua pelaku yang punya peran sebagai transporter laut.
Mereka yakni MA (31) dan AB (25).
Modus kedua pelaku menyimpan puluhan bungkus sabu dalam body kapal pancung.
Sabu yang diamankan beratnya mencapai 35 kg.
Ada 22 kg di bagian kanan dan 13 kg lagi di bagian bodi bagian kiri.
Puluhan paket sabu dengan berat masing-masing satu kilogran tersimpan dalam tas plastik biru.
Polisi juga menyita 36 botol cairan vape yang belakangan diketahui mengandung zat ganja sintetis.
Kasus Narkoba di Riau- Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.