Bawaslu Kuansing Riau Tidak Ajukan Anggaran Tambahan, Terkait Pilkada dengan Protokol Covid-19
Untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD), Bawaslu Kuansing hanya akan menerima dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Riau
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Seperti diketahui, Pilkada resmi diundur ke 9 Desember 2020, dimana jadwal sebelumnya 23 September. Pengunduran ini akibat pandemi covid-19.
Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember nanti setelah harus menerapkan protokol Covid-19.
KPU Kuansing kebagian Rp 29,4 miliar untuk menggelar Pilkada. Anggaran tersebut untuk pelaksanaan 23 September.
Nah, setelah diundur dana adanya penerapan protokol Covid-19, anggaran pun bertambah.
Irwan mengatakan pihaknya memang diminta oleh KPU Provinsi Riau untuk menghitung penambahan biaya dengan memasukkan protokol Covid-19.
Besaran tambahan ini pun sudah disampaikan ke Pemkab Kuansing.
"Kita sudah koordinasi dengan Pemkab Kuansing lewat pak Sekda. Besaran anggaran tambahan pun kita sampaikan," katanya.
Dana tambahan sebesar Rp 7,4 miliar tersebut akan dipergunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD). Seperti masker, hand sanitizer, thermal gun, sarung tangan dan lainnya.
"Masker itu untuk semua pemilih. Termasuk petugas kita. Kita estimasikan sesuai harga sekarang. Biaya untuk masker lebih besar dari surat suara," ucap Irwan sembari tertawa.
Anggaran Rp 7,4 miliar tersebut belum termasuk bila ada penambahan TPS.
Penambahan ini akan berdampak pada penambahan kotak suara.
Sesuai dengan protokol Covid-19, satu TPS itu maksimal hanya 300 pemilih. Normalnya, maksimal 800 pemilih setiap TPS.
Pihaknya pun sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada yang baru. Dalam PKPU nanti, akam dirincikan bagaimana penerapan protokol Covid-19.
Anggaran Rp 29,4 miliar milik KPU Kuansing sendiri saat ini masih tersedia.
Tidak mengalami pergeseran dalam penanganan Covid-19 di Kuansing.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)