Bawaslu Kuansing Riau Tidak Ajukan Anggaran Tambahan, Terkait Pilkada dengan Protokol Covid-19

Untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD), Bawaslu Kuansing hanya akan menerima dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Riau

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tidak akan mengajukan anggaran tambahan dalam pelaksanaan Pilkada.

Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol Covid-19.

"Kita nggak ada mengajukan anggaran tambahan," kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Selasa (9/6/2020).

Dikatakannya, untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD), pihaknya hanya akan terima dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Riau.

Tetangga Curiga, Intip Rumah Kakek 70 Tahun, Ternyata Sang Kakek Berbuat Cabul pada 8 Remaja

Hakim Tetapkan Uang Jaminan Derek Chauvin Rp 14 Miliar,Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas

Widi Mulia Tak Terlihat Temani Dwi Sasono saat Dipindahkan ke RSKO

Pihaknya ingin tidak ada lelang APD di Bawaslu Kuansing.

"Kemungkinan besar anggaran tambahan itu dari pusat. Kita pengen terima bersih saja. Beresiko kalau ada lelang," katanya.

Berbeda hal bila nanti TPS akan bertambah dengan menerapkan protokol Covid-19.

Seperti diketahui, saat penerapan protokol Covid-19, satu TPS maksimal 300 pemilih.

Saat normal, satu TPS maksimal 800 pemilih.

"Kalau memang penambahan TPS, kita lihat nanti. Tapi saran kami, TPS tidak perlu ditambah. Jam pemilih saja yang diatur," katanya.

Bawaslu Kuansing dapat jatah Rp 12,2 miliar di APBD 2020 Kuansing. Dari jumlah tersebut, pihaknya sudah mencairkan sekitar Rp 2 miliar.

KPU Kuansing Butuh Tambahan Rp 7,4 Miliar

Berbeda dengan Bawaslu, KPU Kuansing sudah menghitung kekurangan dana bila protokol Covid-19 diterapkan dalam Pilkada Desember nanti.

KPU Kuansing membutuhkan anggaran tambahan Rp 7,4 M.

"Kalau kita gelar sesuai dengan protocol covid-19, kita butuh tambahan dana sebesar Rp 7,4 miliar," kata Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Kamis (4/6/2020).

Seperti diketahui, Pilkada resmi diundur ke 9 Desember 2020, dimana jadwal sebelumnya 23 September. Pengunduran ini akibat pandemi covid-19.

Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember nanti setelah harus menerapkan protokol Covid-19.

KPU Kuansing kebagian Rp 29,4 miliar untuk menggelar Pilkada. Anggaran tersebut untuk pelaksanaan 23 September.

Nah, setelah diundur dana adanya penerapan protokol Covid-19, anggaran pun bertambah.

Irwan mengatakan pihaknya memang diminta oleh KPU Provinsi Riau untuk menghitung penambahan biaya dengan memasukkan protokol Covid-19.

Besaran tambahan ini pun sudah disampaikan ke Pemkab Kuansing.

"Kita sudah koordinasi dengan Pemkab Kuansing lewat pak Sekda. Besaran anggaran tambahan pun kita sampaikan," katanya.

Dana tambahan sebesar Rp 7,4 miliar tersebut akan dipergunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD). Seperti masker, hand sanitizer, thermal gun, sarung tangan dan lainnya.

"Masker itu untuk semua pemilih. Termasuk petugas kita. Kita estimasikan sesuai harga sekarang. Biaya untuk masker lebih besar dari surat suara," ucap Irwan sembari tertawa.

Anggaran Rp 7,4 miliar tersebut belum termasuk bila ada penambahan TPS.

Penambahan ini akan berdampak pada penambahan kotak suara.

Sesuai dengan protokol Covid-19, satu TPS itu maksimal hanya 300 pemilih. Normalnya, maksimal 800 pemilih setiap TPS.

Pihaknya pun sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada yang baru. Dalam PKPU nanti, akam dirincikan bagaimana penerapan protokol Covid-19.

Anggaran Rp 29,4 miliar milik KPU Kuansing sendiri saat ini masih tersedia.

Tidak mengalami pergeseran dalam penanganan Covid-19 di Kuansing.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved