Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Virus Corona di Riau

Warga Siak Harus Bawa Suket Bebas Covid-19 Bila Bepergian ke Daerah Lain

Setiap warga yang bepergian keluar kota/daerah, hendaknya mengurus surat keterangan sehat di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang tersedia

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Warga Siak Harus Bawa Suket Bebas Covid-19 Bila Bepergian ke Daerah Lain 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Warga kabupaten Siak harus mengantongi Surat Keterangan (Suket) bebas Covid 19 bila hendak bepergian ke luar daerah.

Kewajiban ini merupakan implementasi dari imbauan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, bahwa setiap warga yang keluar daerah tempat tinggalnya, harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr R Tonny Chandra mengatakan imbauan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Siak pada masa New Normal nanti.

"Setiap warga yang bepergian keluar kota/daerah, hendaknya mengurus surat keterangan sehat di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang tersedia. Bisa di RSUD Tengku Rafian Siak," kata Tonny, Selasa (9/6/2020).

Sebelum mendapatkan surat sehat dari Covid-19 ini, warga juga wajib mengikuti rapid tes.

Berdasarkan hasil rapid test itulah dikeluarkan surat keterangan sehat dan bepergian bagi yang bersangkutan.

"Biaya untuk sekali rapid tes sebesar Rp250 ribu. Dan harga itu termasuk rendah. Saat ini untuk rapid tes baru ada di RSUD Tengku Rafian, kita juga usulkan ini bisa dilakukan di Puskesmas," kata Tonny.

Sebelumnya Direktur RSUD Tengku Rafian Siak dr Benny Chairuddin mengatakan, biaya rapid tes sebesar Rp 250 ribu itu termasuk rendah di provinsi Riau.

Dibukanya layanan rapid tes untuk masyarakat umum sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor 440/Dinkes.4.1/1378 yang bertujuan untuk mencegah dan penanganan pandemi Covid-19 di Riau.

"Sejak sudah bisa melakukan rapid tes di RSUD, kita menyediakan pelayanannya," kata Benny.

Regulasi terkait biaya rapid test disesuaikan berdasarkan ketentuan dari pihak rumah sakit. Biaya di Siak dibilang lebih murah dibanding rumah sakit lain yang ada di Pekanbaru.

"Kenapa biayanya Rp250 ribu? Karena harga alat rapid test KIP-nya Rp200 ribu dan biaya administrasi kita kenakan Rp50 ribu," kata dia.

Tujuan dibukanya pelayanan itu untuk mendeteksi virus Corona secara dini. Sebenarnya masyarakat dianjurkan melakukan rapid test tersebut. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved