Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Regulasi Tengah Digodok, Minta Pelaku Usaha Sabar Jelang New Normal di Kepulauan Meranti Riau

Sebelum diberlakukan new normal, pemda mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan dan sektor pariwisata bersabar

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/TEDDY TARIGAN
Rapat koordinasi antar dinas terkait yang dipimpin langsung Sekda Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, di ruang kerjanya Rabu (10/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau
berencana menerapkan new normal (tatanan kehidupan baru).

Sebelum diberlakukan new normal, pemda mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan dan sektor pariwisata untuk bersabar dulu.

Hingga dikeluarkannya aturan resmi yang kemungkinan bersamaan dengan penerapan new normal di wilayah Kepulauan Meranti.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antar dinas terkait yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2020).

Mahathir Mohammad Gugat PM Malaysia Muhyiddin, Drama Pemecatan dari Partai Bersatu Makin Memanas

Bikin Malu,Ngakunya Sosialita,Ternyata Bawa Kabur Tas Louis Vuitton Harga Ratusan Juta Tanpa Bayar

Berantem dengan Pacar, Pria Pengangguran di Dumai Riau Nekat Gantung Diri di Pohon Kelor

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Rizki Hidayat, Kepala Disdagperinkop Kepulauan Meranti Aza Fachroni.

Kemudian, Kaban Kesbangpolinmas Meranti Tasrizal Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Meranti Aready, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si.

Lalu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Tunjiarto, Jubir Tim Gugus Tugas Muhammad Fahri yang juga mewakili Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Sosial, serta Bagian Humas dan Protokol Meranti.

Dalam rapat tersebut seperti dikatakan Sekda Meranti Bambang Supriyanto, rapat ini membahas tentang persiapan Pemkab Kepulauan Meranti menghadapi new normal yang dalam waktu dekat akan diberlakukan.

Hal itu sekaligus untuk menjawab pertanyaan kalangan pengelola usaha yang mulai mengusulkan izin operasional kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait seperti Badan Penanaman Modal, Dinas Perindag, dan Dinas Pariwisata serta Satpol PP selaku pengamanan.

"Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat ingin kondisi New Normal diberlakukan segera.”

“Namun, untuk penerapan itu tidak bisa sepihak tapi harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Bambang.

Di antara pertimbangan saat ini adalah melihat jumlah kasus positif Covid-19 di suatu wilayah.

Dan seberapa besar potensi penyebaranny dimana Rll Pemkab Meranti harus memenuhi syarat tersebut.

"Selain itu pemerintah daerah tidak mau gegabah dan terburu-buru karena kebijakan itu menyangkut tanggungjawab pemda dalam melindungi masyarakatnya dari penyebaran Covid-19," tutur Bambang.

Dijelaskan Bambang, penerapan new normal ini nantinya sebagai bentuk upaya pemda dalam mewujudkan masyarakat produktif serta aman di tengah wabah ini.

Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti sedang menggodok draf aturan yang akan diberlakukan kepada pengelola hiburan, tempat wisata, restoran/rumah makan/kafe.

Kemungkinan apa yang akan diberlakukan nanti tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh kabupaten / kota lainnya di Provinsi Riau.

Misalkan untuk kawasan wisata, kafe, tempat karaoke diwajibkan menggunakan masker.

Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan pengelola wajib menyediakan alat thermal scaner.

Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan, menyediakan cuci tangan atau handsanitizer.

Menyediakan buku tamu harian berisikan data data pengunjung, membuat kampanye atau spanduk kewaspadaan Covid-19, dan memperhatikan kebersihan alat saji dan lainnya.

Untuk tempat usaha hiburan, rumah makan/kafe, Pemkab Meranti juga berencana meminta pengelola untuk membuat surat permohonan operasional yang dilayangkan kepada pemda.

"Nantinya akan dilakukan penandatanganan pakta integritas yang isinya bersedia menjalankan protokol kesehatan.”

“Selanjutnya apabila terbukti melanggar siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bambang.

Bagi pengunjung tempat hiburan yang berasal dari luar daerah atau ber-KTP di luar Meranti, diminta menunjukan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid test.

Untuk memastikan hal ini berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah daerah akan melakukan razia rutin ke tempat-tempat hiburan, kawasan wisata termasuk juga kafe dan restoran.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved