Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Teller Bank Ketahuan Bawa Kabur Uang Rp 1,4 Miliar, Alihkan Uang Nasabah ke Rekening Pribadi

oknum teller bank berinisial MA tersebut diduga sudah melarikan uang nasabah ke rekening pribadi hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.

Editor: Muhammad Ridho
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ilustrasi 

Hasil pemeriksaan, kata Erick, pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk tambal sulam.

Ya seorang oknum teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kaliamantan Utara (Bankaltimtara) ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Timur, Senin (8/6/2020).

Tersangka berstatuskan oknum teller bank berinisial MA tersebut diduga sudah melarikan uang nasabah ke rekening pribadi hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.

Adapun tempat kerja oknum teller bank tersebut, yakni di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Polisi berhasil mengungkap tindak tanduk oknum teller bank tersebut setelah adanya laporan dari beberapa nasabah.

“Mereka para nasabah komplain ke Kantor Cabang Bankaltimtara di Sangatta, Kutai Timur, karena saldo berkurang,” ungkap Erick saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang Bankaltimtara di Kutai Timur.

Hasil audit kantor cabang menemukan adanya pelanggaran oknum teller bank.

MA diduga mengalihkan sebagian uang nasabah untuk keperluan pribadi.

Proses pengalihan dana nasabah tersebut dilakukan sejak 2018.

 Melemah, Rupiah Hari Ini ke Rp 13.973 per Dolar Amerika Serikat, Berikut Kurs di 5 Bank Besar

“Pihak Bankaltimtara di Kutai Timur kemudian membuat laporan ke kami,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan MA.

MA diamankan di kediamannya di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin sekitar 23.00 Wita.

“Kata dia, kalau ada hitungan selisih dia pakai uang itu untuk tutupi. Tapi kami rasa tidak mungkin, karena selisihnya sampai miliaran rupiah,” tutur Erick.

Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 374 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alihkan Uang Nasabah Rp 1,4 M ke Rekening Pribadi, Teller Bank di Kaltim Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved