Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Utang Proyek DAK Rp 46 Miliar Dibayar Menggunakan APBD Kepulauan Meranti

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayarkan hutang sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2016.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Utang Proyek DAK Rp 46 M Dibayar Menggunakan APBD Kepulauan Meranti 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayarkan hutang sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2016.

Pembayaran itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal hutang proyek tersebut diketahui merupakan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tidak tanggung-tanggung, hutang yang harus dibayarkan mencapai Rp 46 miliar, sehingga menyedot banyak anggaran daerah.

Tidak sampai disitu rata-rata proyek yang dibayarkan itu bermasalah dan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti merilis ada lima proyek sudah dikerjakan namun belum dibayarkan.

Guru Honorer Ini Masih Bisa Nabung Buat Nikah Meski Digaji Rp 200 Sebulan, Ternyata Begini Caranya!

Video: Walikota Bekasi Sayangkan Membawa Paksa Jenazah PDP di RS Mekar Sari, Hasil Tes PCR Negatif

Adapun proyek tersebut di antaranya Peningkatan Jalan Alai - Mekong (DAK IPD) senilai Rp Rp 9.5 miliar, Tanjung Samak -Tanjung Kedabu (DAK reguler) senilai Rp 19.3 miliar, Peranggas - Kayu Ara (DAK reguler) senilai Rp 19.327 miliar, Lukun Sungai Tohor (DAK reguler) senilai Rp 19.396.600.000,00 miliar dan Lukun Sungai Tohor (DAK tambahan) senilai Rp 46.471.200.000,00 miliar, serta Box Culver Tanjung Harapan yang dikerjakan pada tahun 2017 senilai
Rp 749.917.000,00 juta.

Sekretaris DPU PRPKP Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bahri mengaku terjadinya tunggakan hutang dikarenakan waktu itu kurangnya koordinasi antara pihak rekanan dengan dinas, sementara dana DAK yang ditransfer ke daerah tidak begitu lancar.

"Didalam kontrak itu memang ada perjanjian kedua belah pihak antara dinas dan rekanan kontraktor, disitu juga tercantum adanya hak dan kewajiban. Terkait hal ini ketika kewajiban sudah dikerjakan maka sudah seharusnya hak diberikan, namun ada sedikit kurang koordinasi antara kedua belah pihak sehingga terjadinya hutang ini," ujar Syaiful.

Walaupun demikian dirinya tidak mengetahui persis mengapa oembayaean hutang tersebut dibayar melalui APBD Meranti.

RT Gadungan Pergoki Pasangan Mesum di Semak Belukar, Bukan Mengamankan, eh Malah Diperkosa

Ops Ketahuan, Pengunjung Lapas Ini Selundupkan Sabu ke Dalam Kemasan Odol

"Namun ada juga rekanan kontraktor yang dibayarkan 100 persen. Kami hanya membayar saja, terkait DAK yang masuk waktu itu tidak begitu lancar BPKAD yang mengetahui persis," kata Saiful.

Untuk membayar hutang tersebut, dikatakan pihaknya memang menganggarkan sebesar Rp 46 miliar, namun setelah dihitung yang bisa dibayarkan hanya sebesar Rp 30 miliar saja.

"Untuk membayar hutang ini memang dianggarkan sebesar Rp 46 miliar namun setelah dihitung hanya sekitar Rp 30 miliar saja yang bisa dibayarkan, tidak semua yang harus dibayar," kata Saiful.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan menyampaikan sebab terjadinya tidak disalurkannya DAK sehingga menyebabkan hutang terhadap proyek tersebut.

Irwan mengatakan pada tahun 2016, Pemkab Kepulauan Meranti diundang oleh Kementerian Keuangan untuk menghadiri rapat koordinasi terkait penyaluran DAK.

"Terjadi kekeliruan, dimana waktu itu Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan mengundang seluruh bupati walikota seluruh Indonesia yang diwakili Bagian Keuangan. Namun pada waktu itu, Hariyandi sebagai kepala bagian keuangan tidak datang dan tidak melaporkan kepada kepala daerah," ujar Irwan.

Ketidakhadiran tersebut dikatakan Irwan membuat progres proyek DAK di Kepulauan Meranti tidak dilaporkan.

"Kita tidak tau, akhirnya kita absen dan kita tidak masuk dalam daftar penerima kompensasi tahun depan sehingga seharusnya yang menjadi hutang negara ke daerah dianggap tidak ada," kata Irwan.

Dikatakan Irwan, karena tidak adanya penyaluran DAK, maka yang seluruh hutang proyek yang sudah terlanjur dikerjakan menjadi hutang negara.

Selain itu Irwan juga menyebutkan jika proses dan mekanisme panjang yang dibuat oleh BPK membuat beban hutang daerah semakin panjang dan terkesan berlarut-larut.

"Diperbolehkan APBD membayar jika ada tunda salur dari dana DAK dan itu ada aturannya. Sebetulnya sudah dianggarkan tahun kemaren, dan tidak ada masalah, namun karena adanya wabah Corona ini semakin terasa keuangan daerah menjadi sulit," ujar Irwan.

Dirinya juga menjelaskan hutang proyek tersebut akhirnya dibayarkan tahun ini karena ada sejumlah tahap yang harus dilalui terlebih dahulu.

"Kenapa baru sekarang dibayarkan padahal itu tahun 2016 dan temuan BPK tahun 2017. Prosedurnya harus diuji terlebih dahulu oleh lembaga teknis, makanya kita anggarkan di 2017 dan tahun 2018 baru dibayarkan. Namun ternyata tidak bisa karena harus melalui semacam audit teknis oleh BPK jadi baru dianggarkan lagi pada 2019 untuk dibayarkan pada 2020," tutur Irwan.

Irwan juga mengkaui bahwa beban daerah tersebut juga disebabkan oleh temuan BPK.

"Kenapa ini panjang karena mekanismenya memang seperti itu, jadi sebenarnya BPK yang menjadikan itu menjadi beban utang daerah. Makanya tiga tahun baru kita anggarkan lagi untuk membayarkan itu, karena konyol juga kita kalau harus membayar hutang tanpa mekanisme yang jelas," ujar Irwan lagi.

Ditambahkan Irwan, walaupun proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan hutang bagi daerah, namun sarana tersebut sudah dinikmati masyarakat.

"Mau tak mau harus kita bayarkan, walaupun banyak laporan proyek tersebut bermasalah, tapi itu kan sudah dinikmati masyarakat," pungkas Irwan.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved