9 Tahanan Inkrah Dipindah ke Rutan Rumbai,Kejari Pelalawan Terima 83 Perkara Pidum Selama Pandemi
Sejak Maret awal Covid-19 menyebar hingga Juni ini, sebanyak 83 perkara Pidana Umum ( Pidum ) diterima Kejari Pelalawan Riau
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Selama pandemi Covid-19, pelayanan dan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus berjalan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Pandemi Covid-19 tidak menghalangi penanganan kasus di Kejari Pelalawan khususnya di seksi Pidana Umum (Pidum).
Tercatat sejak Bulan Maret awal Covid-19 menyebar hingga Juni ini, sebanyak 83 perkara Pidum diterima kejaksaan.
Baik limpahan dari Polres Pelalawan maupun jajaran polsek-polsek yang menyidik kasusnya.
• Jatuh dari Motor Lalu Ditabrak Mobil, Kepsek SD di Pelalawan Riau Tewas di Jalan Lintas Bono Bunut
• Sempat Merah, Bengkalis Sudah Zona Kuning, Protokol Kesehatan Diberlakukan Jelang New Normal
• Yanto Belum Pernah Dapat Bantuan Selama Pandemi, Kapolres Inhu Riau Bantu Warga Tidak Mampu di Lirik
Sebagian besar diantaranya telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidangkan.
"Protokol kesehatan wajib kita terapkan kepada tersangka, jaksa kita, maupun teman-teman dari kepolisian saat melimpahkan berkas atau tahap ll perkara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/6/2020).
Agus Kurniawan merincikan, sebanyak 83 perkara salam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Sebanyak 60 perkara diantaranya sudah masuk ke tahap penuntutan dan selebihnya masih pra penuntutan.
Adapun kasus yang masuk dalam penuntutan yakni 60 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 34 perkara Keamanan Ketirtiban Umum (Kamtibbum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 16 perkara narkotika.
Mekanisme penanganan perkara dilakukan secara virtual, baik untuk proses pelimpahan maupun persidangan.
Pasalnya, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Pekanbaru tidak menerima tahanan baru lagi sejak Maret lalu.
Alhasil seluruh tahanan dititipkan di Rutan Polres Pelalawan dan dijemput setiap jadwal persidangan akan digelar.
"Selama ini tahanan kita dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, karena kita belum memiliki Rutan.”
“ Jadi saat Dirjen PAS melakukan lockdown Rutan, kita titipkan ke Mapolres," tambah Agus Kurniawan.
Namun untuk tahanan yang kasusnya telah Ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, dipindahkan ke Rutan Narkotika Rumbai Kota Pekanbaru.
Pada 4 Juni lalu, Kejari Pelalawan membawa sembilan tahanan yang telah divonis dan berstatus narapidana dari Rutan Polres Pelalawan ke Rutan Rumbai.
Ke depan korps Adhyaksa tetap menerapkan protokol kesehatan yang disiplin dalam menangani perkara yang ada.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )